Daftar Linieritas Ijazah Dengan Agenda Studi Ppg Kemenag
Kementerian Agama telah resmi mengumumkan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan khusus untuk Guru Madrasah.
Bagi anda yang sudah memenuhi syarat registrasi maka segeralah mendaftar PPG melalui aplikasi Simpatika. Sebab registrasi terakhir akan ditutup pada tanggal 26 Mei 2018.
Dengan adanya PPG Dalam Jabatan ini menjadi impian tersendiri bagi para guru madrasah. Sebab ketika lulus dalam aktivitas ini maka guru dapat memperoleh sertifikasi.
Ada hal-hal penting yang harus anda perhatikan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan Kemenag, di antaranya ialah mengenai Daftar Linieritas S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan.
Yang dimaksud dengan linieritas di sini yaitu kesesuaian antara ijazah para guru dengan aktivitas studi PPG yang ada.
Ini artinya, ijazah para guru harus linier dengan Program Studi yang diampu. Sehingga meskipun ia sudah sarjana namun ijazahnya tidak sesuai dengan Program Studi yang ada maka ia tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa linieritas ijazah guru dengan mapel yang diampu ketika ini memang menjadi syarat mutlak yang harus dipebuhi guru untuk sertifikasi.
Sebab dengan ijazah yang linier dengan aktivitas studi, itu menjadi indikator profesionalitas seorang guru dalam bidang akademik. Maka sangat masuk akal kalau syarat mengikuti PPG yaitu ijazah harus linier.
Guru Mata Pelajaran Rumpun Agama di MI, MTs, MA MAK
Bagi anda yang sudah memenuhi syarat registrasi maka segeralah mendaftar PPG melalui aplikasi Simpatika. Sebab registrasi terakhir akan ditutup pada tanggal 26 Mei 2018.
Dengan adanya PPG Dalam Jabatan ini menjadi impian tersendiri bagi para guru madrasah. Sebab ketika lulus dalam aktivitas ini maka guru dapat memperoleh sertifikasi.
Ada hal-hal penting yang harus anda perhatikan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan Kemenag, di antaranya ialah mengenai Daftar Linieritas S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan.
Yang dimaksud dengan linieritas di sini yaitu kesesuaian antara ijazah para guru dengan aktivitas studi PPG yang ada.
Ini artinya, ijazah para guru harus linier dengan Program Studi yang diampu. Sehingga meskipun ia sudah sarjana namun ijazahnya tidak sesuai dengan Program Studi yang ada maka ia tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa linieritas ijazah guru dengan mapel yang diampu ketika ini memang menjadi syarat mutlak yang harus dipebuhi guru untuk sertifikasi.
Sebab dengan ijazah yang linier dengan aktivitas studi, itu menjadi indikator profesionalitas seorang guru dalam bidang akademik. Maka sangat masuk akal kalau syarat mengikuti PPG yaitu ijazah harus linier.
Daftar Linieritas Ijazah dengan Program Studi PPG Kemenag
Dalam surat persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah dilampirkan Daftar Linieritas Ijazah dengan Program Studi PPG Kemenag. Di antaranya yaitu sebagai berikut:Guru Mata Pelajaran Rumpun Agama di MI, MTs, MA MAK
- Prodi PPG FIQIH : PAI dan Hukum Keluarga (Ahwal al-syakhshiyah)
- Prodi Al-Qur’an Hadits : PAI, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Ilmu Hadis
- Prodi Akidah Akhlak : PAI, Aqidah dan Filsafat Islam, Ilmu Tasawuf, Ilmu Aqidah, Akhlak dan Tasawuf
- Prodi SKI : PAI dan Sejarah Kebudayaan Islam
0 Response to "Daftar Linieritas Ijazah Dengan Agenda Studi Ppg Kemenag"
Post a Comment