Juknis Bop Ra 2018
Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018.
Juknis BOP RA 2018 ini menjadi contoh dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun 2018.
Apa itu BOP?
BOP yaitu sebuah kegiatan dari pemerintah yang berupa pinjaman dana secara pribadi kepada forum pendidikan RA yang besarnya dihitung sesuai dengan jumlah akseptor ajar di masing-masing RA.
Bantuan Operasional Pendidikan ini sanggup digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaiman yang telah diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009.
Meskipun begitu, terdapat beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan untuk didanai dengan menggunakan dana dari BOP.
Untuk lebih detilnya mengenai kegiatan apa saja yang boleh didanai menggunakan dana BOP akan dibahasi pada belahan penggunaan dana BOP dalam Juknis ini.
Guna terlaksananya BOP RA dengan tertib, sempurna sasaran, sempurna guna dan akuntabel maka perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai materi contoh dalam melakukan kegiatan peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.
Juknis ini wajib dipahami dengan betul terutama oleh para bendahara RA. Sebab ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang nantinya dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara.
Juknis BOP RA 2018 ini menjadi contoh dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun 2018.
Apa itu BOP?
BOP yaitu sebuah kegiatan dari pemerintah yang berupa pinjaman dana secara pribadi kepada forum pendidikan RA yang besarnya dihitung sesuai dengan jumlah akseptor ajar di masing-masing RA.
Bantuan Operasional Pendidikan ini sanggup digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaiman yang telah diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009.
Meskipun begitu, terdapat beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan untuk didanai dengan menggunakan dana dari BOP.
Untuk lebih detilnya mengenai kegiatan apa saja yang boleh didanai menggunakan dana BOP akan dibahasi pada belahan penggunaan dana BOP dalam Juknis ini.
Guna terlaksananya BOP RA dengan tertib, sempurna sasaran, sempurna guna dan akuntabel maka perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai materi contoh dalam melakukan kegiatan peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.
Juknis ini wajib dipahami dengan betul terutama oleh para bendahara RA. Sebab ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang nantinya dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara.
0 Response to "Juknis Bop Ra 2018"
Post a Comment