Juknis Pengisian Blanko Shuambn 2018
Direktur Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan sebuah hukum wacana Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Untuk itu, bapak/ibu guru harus memperhatikan dengan seksama isi dari Juknis ini semoga SHUAMBN siswa betul sesuai hukum yang berlaku.
Adapun isi Juknis tersebut yaitu sebagai berikut:
BAB III
PETUNJUK PENGISIAN BLANKO SHUAMBN
A. Petunjuk Umum
1. SHUAMBN untuk MTs dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UAMBN.
2. SHUAMBN dicetak satu muka. Data akseptor dan daftar nilai ujian tercantum di halaman depan.
3. Upload nilai UAMBN KP ke aplikasi dilakukan oleh panitia UAMBN tingkat provinsi.
4. SHUAMBN dicetak oleh panitia UAMBN tingkat madrasah dari aplikasi yang tersedia sesuai format yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan sistem pengamanan barcode di setiap SHUAMBN.
5. SHUAMBN dicetak menggunakan tinta warna hitam di atas kertas HVS berwarna putih ukuran A4 berat 80 s.d.100 gram.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian SHUAMBN, dihentikan dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan cetakan SHUAMBN yang baru. Selanjutnya SHUAMBN yang rusak dimusnahkan disertai info program pemusnahan SHUAMBN.
B. Petunjuk Khusus Penulisan SHUAMBN
a. Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar Madrasah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur
c. Bagian (3) diisi dengan nama siswa pemilik SHUAMBN menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
d. Bagian (4) diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik SHUAMBN. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
e. Bagian (5) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik SHUAMBN. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
f. Bagian (6) diisi dengan nomor induk siswa di madrasah yang bersangkutan.
g. Bagian (7) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
h. Bagian (8) diisi dengan nomor akseptor ujian, sesuai dengan nomor akseptor yang tertera pada kartu tanda akseptor UAMBN.
i. Bagian (9) diisi dengan nama madrasah asal pemilik SHUAMBN menempuh pendidikan.
j. Bagian (10) diisi Nilai Murni hasil UAMBN. Nilai angka diisi dengan rentang 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) dengan bilangan lingkaran dan disertai huruf.
Contoh: 94 (sembilan empat)
k. Bagian (11) diisi dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan abjad (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
l. Bagian (12) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Dalam hal Kepala Madrasah berhalangan tetap atau tidak definitif maka SHUAMBN sanggup ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani SHUAMBN dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
m. Bagian (13) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
n. Bagian (14) ditempelkan Pasfoto akseptor didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan menggunakan seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Adapun file Juknis Pengisian Blanko SHUAMBN 2018 sanggup anda unduh pada link di bawah ini:
Untuk itu, bapak/ibu guru harus memperhatikan dengan seksama isi dari Juknis ini semoga SHUAMBN siswa betul sesuai hukum yang berlaku.
Adapun isi Juknis tersebut yaitu sebagai berikut:
BAB III
PETUNJUK PENGISIAN BLANKO SHUAMBN
A. Petunjuk Umum
1. SHUAMBN untuk MTs dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UAMBN.
2. SHUAMBN dicetak satu muka. Data akseptor dan daftar nilai ujian tercantum di halaman depan.
3. Upload nilai UAMBN KP ke aplikasi dilakukan oleh panitia UAMBN tingkat provinsi.
4. SHUAMBN dicetak oleh panitia UAMBN tingkat madrasah dari aplikasi yang tersedia sesuai format yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan sistem pengamanan barcode di setiap SHUAMBN.
5. SHUAMBN dicetak menggunakan tinta warna hitam di atas kertas HVS berwarna putih ukuran A4 berat 80 s.d.100 gram.
Baca Juga: Informasi Penting Terkait SHUAMBN 2018
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian SHUAMBN, dihentikan dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan cetakan SHUAMBN yang baru. Selanjutnya SHUAMBN yang rusak dimusnahkan disertai info program pemusnahan SHUAMBN.
B. Petunjuk Khusus Penulisan SHUAMBN
a. Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar Madrasah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur
c. Bagian (3) diisi dengan nama siswa pemilik SHUAMBN menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
d. Bagian (4) diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik SHUAMBN. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
e. Bagian (5) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik SHUAMBN. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
f. Bagian (6) diisi dengan nomor induk siswa di madrasah yang bersangkutan.
g. Bagian (7) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
h. Bagian (8) diisi dengan nomor akseptor ujian, sesuai dengan nomor akseptor yang tertera pada kartu tanda akseptor UAMBN.
i. Bagian (9) diisi dengan nama madrasah asal pemilik SHUAMBN menempuh pendidikan.
j. Bagian (10) diisi Nilai Murni hasil UAMBN. Nilai angka diisi dengan rentang 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) dengan bilangan lingkaran dan disertai huruf.
Contoh: 94 (sembilan empat)
k. Bagian (11) diisi dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan abjad (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
l. Bagian (12) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Dalam hal Kepala Madrasah berhalangan tetap atau tidak definitif maka SHUAMBN sanggup ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani SHUAMBN dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
m. Bagian (13) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
n. Bagian (14) ditempelkan Pasfoto akseptor didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan menggunakan seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Download Juknis Pengisian Blanko SHUAMBN 2018
Adapun file Juknis Pengisian Blanko SHUAMBN 2018 sanggup anda unduh pada link di bawah ini:
0 Response to "Juknis Pengisian Blanko Shuambn 2018"
Post a Comment