Pedoman Ppdb Madrasah 2017/2018
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah Tahun 2017-2018 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Agar pelaksanaan PPDB Madrasah 2017/2018 di semua tempat sanggup berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun maka dibutuhkan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai pola banyak sekali pihak khususnya jikalau terjadi problem wacana PPDB. Pedoman PPDB ini juga menawarkan gosip yang terperinci kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan semoga layanan pendidikan sanggup diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Dengan diterbitkannya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi pola bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
Penerimaan penerima didik gres pada Madrasah bertujuan menawarkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.
Sedangkan prinsip yang dijunjung tinggi adalah:
download Pedoman PPDB Madrasah 2017/2018
Baca Juga :
Tupoksi Kepala Sekolah - Madrasah
Tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru MAN Insan Cendikia
Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
Agar pelaksanaan PPDB Madrasah 2017/2018 di semua tempat sanggup berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun maka dibutuhkan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai pola banyak sekali pihak khususnya jikalau terjadi problem wacana PPDB. Pedoman PPDB ini juga menawarkan gosip yang terperinci kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan semoga layanan pendidikan sanggup diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Dengan diterbitkannya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi pola bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
Tujuan, Prinsip dan Asas PPDB Madrasah 2017/2018
Penerimaan penerima didik gres pada Madrasah bertujuan menawarkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.
Sedangkan prinsip yang dijunjung tinggi adalah:
- Semua anak usia sekolah mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
- Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jikalau daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
- Sejak awal registrasi calon penerima didik sanggup memilih pilihannya ke madrasah.
- Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat termasuk orang bau tanah penerima didik gres untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik mekanisme maupun hasilnya;
- Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi menurut kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
download Pedoman PPDB Madrasah 2017/2018
Baca Juga :
Tupoksi Kepala Sekolah - Madrasah
Tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru MAN Insan Cendikia
Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
0 Response to "Pedoman Ppdb Madrasah 2017/2018"
Post a Comment