-->

Se Sekjen Ihwal Pemanfaatan Piranti Teknologi Isu Di Kemenag

SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi dan Sistem Aplikasi pada Kementerian Agama Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.

Dalam rangka optimalisasi penggunaan perangkat teknologi gosip dan komunikasi guna mendukung pelaksanaan e-government dan penghematan anggaran pada Kementerian Agama, perlu Kami sampaikan hal-hal sebagau berikut :
  1. Dalam memakai alat pengolah data (personal komputer/PC, laptop,notebook dan perangkat lainnya) seluruh pegawai wajib memakai perangkat lunak legal (lisensi/open source) guna menghindari terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tenlang Hak Cipta.
  2. Bagi satuan/unit kerja dan pegawai Kementerian Agama yang secara aktif memanfaatkan surat elektronik (e-mail) untuk kepentingan dinas wajib memakai e-mail dinas Kementerian Agama dengan alamat webmail.kemenag.go.id sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomar 6 Tahun 2013 wacana Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah.
  3. Untuk komunikasi antar unit kerja/satuan kerja baik di tingkat sentra maupun tempat sanggup memakai perangkat IP Phone (telepon Bebasis IP/internet) bebas pulsa dan daftar IP Phonebooknya sanggup diunduh pada sajian lnformasi panting portal www kemenag.go.id.
  4. Guna percepatan pelaksanaan koordinasi dan komunikasi antar satuan kerja baik di tingkat sentra maupun daerah, sanggup memaksimalkan penggunaan perangkat vidoo conference yang telah tersedia pada Pusat Informasi dan Humas dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  5. Agar memakai internet (secara bijak untuk kepentingan dinas dan mengutamakan pemanfaatan jaringan internet untuk komunikasi data dua arah sentra dan tempat (aplikasi terpusat ibarat SISKOHAT, EMIS, SIMKAH, EMPA, SIMPEG, dll).
  6. Apabila memerlukan konsultasi teknis sanggup menghubungi end user support pada Pusat gosip dan Humas melalui IP Phone 202/363 selama jam kerja. 
  7. Inspektorat Jenderal supaya memantau dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
Demikian SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi dan Sistem Aplikasi pada Kementerian Agama Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.

  Download SE Sekjen Kemenag Nomor : SJ/B.VIII/2/HM.00/4063/2016.

Baca juga :
  Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016
  MAN 2 Model Pekanbaru Berencana Buka Kelas Internasional
  Dibayar Jutaan, Ternyata Guru Gaptek

0 Response to "Se Sekjen Ihwal Pemanfaatan Piranti Teknologi Isu Di Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png