-->

Sekolah: Daerah Bebas Asap Rokok

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah mengelurkan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 perihal tempat bebas asap rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk membuat Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah seuai Permendikbud nomor 64 tahun 2015 adalah:
  1. kepala sekolah;
  2. guru;
  3. tenaga kependidikan;
  4. peserta didik; dan
  5. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. memasukkan larangan terkait rokok dalam hukum tata tertib sekolah; 
  2. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, sumbangan sponsor, dan/atau kolaborasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang memakai merek dagang, logo, emboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan aktivitas kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
  3. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
  4. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
  5. memasang tanda tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Larangan penjualan rokok berarti juga larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang ibarat rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang sanggup diasosiasikan dengan produk/industri rokok.

Sekolah diwajibkan melaksanakan training kepada penerima asuh yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Terkait dengan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 perihal tempat bebas asap rokok di sekolah, Mendikbud Anies Baswedan menegaskan bahwa kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah, terancam pemecatan dan mutasi.

Demikian warta perihal Sekolah: Kawasan Bebas Asap Rokok dari Situs Pendidikan dan .

  Download Permendikbud nomor 64 tahun 2015

Baca Juga :
  Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
  Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah
  SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag

0 Response to "Sekolah: Daerah Bebas Asap Rokok"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png