Sekolah: Daerah Bebas Asap Rokok
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah mengelurkan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 perihal tempat bebas asap rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk membuat Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah seuai Permendikbud nomor 64 tahun 2015 adalah:
Sekolah diwajibkan melaksanakan training kepada penerima asuh yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Terkait dengan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 perihal tempat bebas asap rokok di sekolah, Mendikbud Anies Baswedan menegaskan bahwa kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah, terancam pemecatan dan mutasi.
Demikian warta perihal Sekolah: Kawasan Bebas Asap Rokok dari Situs Pendidikan dan .
Download Permendikbud nomor 64 tahun 2015
Baca Juga :
Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah
SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah seuai Permendikbud nomor 64 tahun 2015 adalah:
- kepala sekolah;
- guru;
- tenaga kependidikan;
- peserta didik; dan
- pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
- memasukkan larangan terkait rokok dalam hukum tata tertib sekolah;
- melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, sumbangan sponsor, dan/atau kolaborasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang memakai merek dagang, logo, emboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan aktivitas kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
- memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
- melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
- memasang tanda tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Sekolah diwajibkan melaksanakan training kepada penerima asuh yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Terkait dengan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 perihal tempat bebas asap rokok di sekolah, Mendikbud Anies Baswedan menegaskan bahwa kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah, terancam pemecatan dan mutasi.
Demikian warta perihal Sekolah: Kawasan Bebas Asap Rokok dari Situs Pendidikan dan .
Download Permendikbud nomor 64 tahun 2015
Baca Juga :
Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah
SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag
0 Response to "Sekolah: Daerah Bebas Asap Rokok"
Post a Comment