-->

Syarat Dan Cara Mendapat Npk Bagi Guru Madrasah Di Kemenag


Syarat dan cara mendapat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru madrasah di Kemenag


Ada dua cara untuk memperoleh Nomor Pendidik Kemenag (NPK), yaitu secara pribadi (otomatis) dan melalui proses pengajuan.

Pendidik Kemenag atau guru madrasah yang secara otomatis memperoleh NPK yaitu :
  1. Pendidik PNS
  2. Pendidik Non-PNS dan sudah mempunyai NUPTK
Lalu, pendidik atau guru yang belum mempunyai NUPTK bagaimana?
Pendidik atau guru madrasah yang belum mempunyai NUPTK sanggup mengajukan diri supaya mebdapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK). Pendidik atau guru kelompok ini sanggup mengajukan asal memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Sudah mempunyai PegID bintang 4 di Simpatika
  2. Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  3. Sudah mengajar pada satminkal madrsah/RA di lingkungan Kementerian Agama tidak kurang dari 2 tahun
  4. Mempunyai riwayat mengajar selama 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Pengajuan dan penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) lewat layanan Simpatika

Untuk PNS dan guru Non-PNS yang sesuai kriteria, NPK-nya akan diterbitkan secara otomatis (tanpa proses pengajuan manual) lewat sistem layanan Simpatika. Kedua jenis pendidik ini Tidak perlu melaksanakan apa-apa. Nomor Pendidik Kemenag (NPK) -nya akan pribadi muncul di Simpatika pada akun pribadi masing-masing.

Baca juga: Manfaat Dan Pentingnya Memiliki NPK

Silakan login ke aplikasi Simpatika melalui akun pribadi PTK untuk memastikan apakah NPK sudah terbit atau belum. Jika belum ada, tunggu saja lantaran dipastikan dalam semester ini akan terbit.

Bagaimana dengan pendidik atau guru madrasah yang belum mempunyai NUPTK dan hanya punya PegID?

Bagi pendidik atau guru madrasah, penting untuk memastikan data-data yang termuat di simpatika yaitu data valid, sesuai dengan keadaan bergotong-royong dan lengkap. Data yang tidak benar akan berdampak pada tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Jika ditemukan data yang belum benar, lakukan mekanisme perubahan data portofolio. Lanjutkan dengan cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) dan ejekan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Tunggu diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).

Prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPK bagi guru PegID akan diulas dalam artikel berikutnya.

Jika Belum Punya PegID, Bisakan Memperoleh NPK?

Bagi pendidik atau guru madrasah yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum mempunyai PegID, atau sudah terdaftar di layanan Simpatika namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak sanggup mengajukan NPK.

Agar sanggup memperoleh NPK, pendidik yang belum mempunyai PegID wajib mendaftar terlebih dahulu di layanan Simpatika hingga selesai dan mencapai status bintang 4.

Bagi PTK Belum Aktif

Jika pada semester sebelumnya, PTK lupa tidak melaksanakan pengaktifan (sampai mencetak kartu) di Simpatika sehingga status vervalnya masih "Belum Aktif", maka sanggup dipastikan tidak sanggup mengajukan NPK.

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?

NUPTK tetaplah berlaku alasannya yaitu NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi pendidik atau guru madrasah yang belum mempunyai tetap sanggup mengajukan ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian info madrasah perihal Syarat dan cara mendapat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi guru madrasah di Kemenag.

0 Response to "Syarat Dan Cara Mendapat Npk Bagi Guru Madrasah Di Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png