3 Upaya Optimalisasi Pengelolaan Zakat
3 Upaya Optimalisasi Pengelolaan Zakat. Zakat merupakan satu diantara lima rukun Islam. Zakat wajib ditunaikan dalam rangka membersihkan harta dan juga biar harta tidak cuma berputar di kalangan orang-orang kaya. Zakat mempunyai potensi besar sebagai pemberdaya umat. Meski demikian, pengelolaan zakat masih jauh dari optimal.
Dengan administrasi yang baik, sebenarnya zakat bisa mengentaskan kemiskinan. Potensi zakat umat sungguh luar biasa besarnya. Pengelolaan yang baik akan bisa menjawab dan menuntaskan masalah keumatan. Masih banyak problematika akar rumput yang perlu ditangani dan dicarikan jalan keluar.
Masalah rumah tidak layak huni, kesehatan, pendidikan, ekonomi, lapangan pekerjaan dan masih banyak lagi lainnya yaitu masalah-masalah yang masih banyak belum terselesaikan. Zakat yang dikelola dengan baik akan bisa menjadi solusi sempurna atas semua itu.
Langkah Kementerian Agama dalam mengupayakan optimalisasi pengelolaan zakat layak menerima dukungan.
Ada tiga upaya dan langkah strategis pengelolaan zakat yang sedang dijalankan oleh Kementerian Agama. Tiga langkah tersebut adalah:
Baca juga :
: UN Itu Tentang Kejujuran, Bukan Kelulusan
: Siswi Hamil dan Tahanan Tetap Berhak Ikut Ujian Nasional
: Beasiswa Biaya Hidup Kemenag
Dengan administrasi yang baik, sebenarnya zakat bisa mengentaskan kemiskinan. Potensi zakat umat sungguh luar biasa besarnya. Pengelolaan yang baik akan bisa menjawab dan menuntaskan masalah keumatan. Masih banyak problematika akar rumput yang perlu ditangani dan dicarikan jalan keluar.
Masalah rumah tidak layak huni, kesehatan, pendidikan, ekonomi, lapangan pekerjaan dan masih banyak lagi lainnya yaitu masalah-masalah yang masih banyak belum terselesaikan. Zakat yang dikelola dengan baik akan bisa menjadi solusi sempurna atas semua itu.
Langkah Kementerian Agama dalam mengupayakan optimalisasi pengelolaan zakat layak menerima dukungan.
Ada tiga upaya dan langkah strategis pengelolaan zakat yang sedang dijalankan oleh Kementerian Agama. Tiga langkah tersebut adalah:
- Pertama, meningkatkan jadwal sosialisasi regulasi kepada masyarakat. Regulasi zakat terbaru yaitu UU No. 23 tahun 2011. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas UU No 38 tahun 1999. Walau telah berlaku lebih dari 5 tahun, masih banyak pemimpin kawasan yang belum memahaminya sehingga pelaksanaan zakat masih sekedar formalitas.
Dampaknya yaitu perolehan zakat belum memenuhi ekspektasi. Sekarang ini perolehan zakat di Indonesia gres mencapai angka Rp 3,5 Trilyun. Padahal seharusnya pendapatan zakat bisa sebesar 217 Trilyun. Dengan fakta ini berarti zakat belum memenuhi harapan. Oleh kesannya perlu optimalisasi pemahaman regulasi dan UU zakat dari semua pemimpin daerah. - Kedua, meningkatkan kualitas kelembagaan. Performa akseptor forum zakat harus ditingkatkan. Lembaga akseptor zakat sudah semestinya mempunyai kualitas yang dengan mengikuti regulasi yang ada dikala ini. Indonesia yang mempunyai jumlah penduduk Islam sangat banyak belum sebanding dengan jumlah forum zakat. Maka perlu juga memperbanyak jumlah pengelola zakat dengan memberlakukan persyaratan yang gampang bagi masyarakat.
Untuk mendukung hal itu maka perlu memudahkan regulasinya, menyederhanakan persyaratannya, dan memperkuat tanggungjawabnya. Audit kinerja pengelola zakat juga sangat diperlukan.
Dibutuhkan banyak pengelola zakat dengan kualitas pelayanan yang baik. Siapapun dihentikan takut untuk menjadi pengelola zakat. Dengan banyaknya pengelola maka tingkat kompetisi untuk memperlihatkan pelayanan zakat yang baik akan meningkat. - Ketiga, meningkatkan kualitas SDM. Para pengelola zakat harus mempunyai kompetensi yang baik. Supaya mereka sekaligus bisa menjadi juru bicara dan mengkomunikasikan wacana urgensi beramal lewat forum formal. Dala kontek itu maka perlu ada penyuluh dan distributor zakat negeri atau distributor zakat swasta. Jika di setiap Kabupaten ada 5 distributor zakat saja dengan kiprah memperlihatkan training zakat maka dampaknya akan sangat luar biasa.
Baca juga :
: UN Itu Tentang Kejujuran, Bukan Kelulusan
: Siswi Hamil dan Tahanan Tetap Berhak Ikut Ujian Nasional
: Beasiswa Biaya Hidup Kemenag
0 Response to "3 Upaya Optimalisasi Pengelolaan Zakat"
Post a Comment