Ketentuan Cetak Skmt Dan Skbk Melalui Kegiatan Simpatika
Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA. Melalaui surat Nomor: 373.A/Dj.I/DT.I.I/ 2 /HM. 01 / 03 / 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA.
Selangkapnya berbunyi:
Sehubungan dengan telah dimulainya periode cetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) melalui kegiatan SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
==========
Demikian warta ihwal Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA dari situs pendidikan.
Menghendaki mempunyai copy surat Dirjen Pendis bernomor : 373.A/Dj.I/DT.I.I/ 2 /HM. 01 / 03 / 2016 tersebut? Silahkan download pada tahutanberikut ini:
Download disini
Baca juga:
2019, K-13 Berjalan di Semua Sekolah Indonesia
3 Cara Kemendikbud Mengawasi Pola Pelatihan Revisi K-13
Aduh...75 Persen Sekolah di Bawah Standar!
Selangkapnya berbunyi:
Sehubungan dengan telah dimulainya periode cetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) melalui kegiatan SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Baca Juga
- SKMT sanggup dicetak sesudah proses isian kegiatan kelas dan keaktifan kolektif (s2sa) disetujui oteh admin Kemenag Kabupaten/Kota (s25b). Pada SKMT akan memuat warta semua mapel yang diampu oleh guru bersangkutan termasuk status mapel yang linier dengan akta pendidiknya;
- Proses keaktifan kolektif (s25a) dan cetak SKMT hanya sanggup dilakukan oleh akun Kepala Madrasah dengan melaksanakan persetujuan atas tawaran dari setiap individu guru di madrasah yang dipimpinnya;
- SKMT guru diproses oleh masing-masing akun Kepala Madrasah satminkal dan/atau non satminkal daerah guru mengajar. Oleh sebab itu, setiap madrasah wajib mempunyai akun Kepala Madrasah yang aktif yang telah diregistrasikan secara resmi oreh admin kemenag Kabupaten/Kota;
- Pencetakan SKBK dilakukan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota, syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal maupun non Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota;
- SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk kegiatan sertifikasi guru yang mencakup pembayaran pertolongan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada tanun pelajaran 2016/2017;
- Selama bulan Maret - Juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan sesudah periode oktober- Desember 2015) bagi seluruh guru madrasah untuk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam kegiatan SIMPATIKA, berguru sanggup bangkit diatas kaki sendiri dalam mengakses data melalui sistem warta berbasis online sekaligus beradaptasi dengan wujud kinrrja yang dilakukan per indivindu untuk persiapan kebijakan kegiatan yang akan ditetapkan;
==========
Demikian warta ihwal Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA dari situs pendidikan.
Download disini
Baca juga:
2019, K-13 Berjalan di Semua Sekolah Indonesia
3 Cara Kemendikbud Mengawasi Pola Pelatihan Revisi K-13
Aduh...75 Persen Sekolah di Bawah Standar!