Penjelasan Inpassing Pinjaman Profesi Guru Bukan Pns
Penjelasan Tunjangan Inpassing Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama.
Melalui surat nomor : 744/Dj.I/Dt.I.I /KP .07.6/ 03 / 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi perihal Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Surat tersebut berbunyi:
Menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 perihal Laporan Hasil Veriflkasi Tunggakan Tunjaigan profesi Guru bukan PNS, dengan ini kami sampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:
Download disini.
Baca juga :
Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA
2019, K-13 Berjalan di Semua Sekolah Indonesia
3 Cara Kemendikbud Mengawasi Pola Pelatihan Revisi K-13
Melalui surat nomor : 744/Dj.I/Dt.I.I /KP .07.6/ 03 / 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi perihal Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Surat tersebut berbunyi:
Baca Juga
Menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 perihal Laporan Hasil Veriflkasi Tunggakan Tunjaigan profesi Guru bukan PNS, dengan ini kami sampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 wacana Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Tunjangan profesi bagi GBNS yang telah mempunyai jabatan fungsional guru diberikan setara dengan honor pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan''. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran sumbangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan mempunyai SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan pangkat, cotongan, Jabatan, dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja;
- Kebijakan wacana kesalahan penulisan identitas guru pada SK Inpassing, guru yang mendapat SK lnpassing dari Kemendikbud, tawaran gres untuk penerbitan SK inpassing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapat sk irnpassing, tetapi belum mendapat SK akan diatur kemudian;
- Berkenaan dengan poin 1 dan 2 di atas, Saudara dimohon segera menginstruksikan seluruh guru bukan PNS di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengkinian (updating identitas data dengan mengupload SK Inpassing melalui kegiatan SIMPATIKA. Hasil verval data tersebut per 30 Juni 2016 akan dipakai sebagai basis perencanaan dalam menghitung anggaran;
- Saudara dimohon mengirimkan data guru madrasah yang mempunyai SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kemendikbud Rl dengan mengikuti format sebagaimana terlampir dikirim melalui email: subditptk@gmail.com paling lambat tanggal 8 Aprit 2016.
Download disini.
Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA
2019, K-13 Berjalan di Semua Sekolah Indonesia
3 Cara Kemendikbud Mengawasi Pola Pelatihan Revisi K-13