Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana Bos Madrasah Tahun 2016 By James Wolf March 28, 2018 Add Comment Edit Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016. Sebelumnya telah diterbitkan Juknis BOS Madrasah 2016. Bagi yang belum mempunyai soft copy-nya silhkan download atau baca di sini: Download Juknis BOS Madrasah 2016. Beberapa waktu yang kemudian telah diedarkan Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam klarifikasi tersebut: Tujuan BOS: Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. Meringankan beban biaya operasional sekolah* bagi siswa di madrasah swasta/PPS. *meringankan beban biaya operasional sekolah interpretasinya tidak semua operasional sekolah bisa didanai BOS. Pebiayaan BOS harus sesuai peruntukan dan penggunaannya dalam juknis. Program BOS: Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut sanggup dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan ekspansi akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama kegiatan BOS yaitu untuk pemerataan dan ekspansi akses, kegiatan BOS juga merupakan kegiatan untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Makara semua penggunaan harus terkait dengan tema tersebut. HARUS DIPERHATIKAN: Melalui kegiatan BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola kegiatan pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut: BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan susukan dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu. BOS harus memberi kepastian bahwa dihentikan ada siswa miskin putus sekolah alasannya yaitu alasan finansial, menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya; BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI sanggup melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat; Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus sanggup melanjutkan ke MTs/sederajat; Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke kursi madarsah; Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel; BOS tidak menghalangi siswa, orang bau tanah yang mampu, atau walinya memperlihatkan pinjaman sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang bau tanah siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memperlihatkan sumbangan. Hal-hal lain yang belum tercover dalam gosip ini, sanggup pembaca dapatkan dengan download pada tautan berikut: Download Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016. Baca juga: 2 Langkah Kemenag Perangi Narkoba Struktur Kurikulum MA Program Keagamaan Download Keputusan DirJen Pendidikan Islam Nomor 1293 Tahun 2016 Share this post
0 Response to "Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana Bos Madrasah Tahun 2016"
Post a Comment