6 Jenis Pegawai Kemenag Yang Tidak Mendapatkan Tukin
Ada 6 jenis pegawai Kementerian Agama (Kemenag ) yang tidak sanggup mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Hal itu didasarkan kepada SE yang dikeluarkan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : SE- 13 /PB/2016 Tentang Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan kementerian agama.
Keenam jenis pegawai Kemenag yang tidak sanggup mendapatkan Tunjangan Kinerja yaitu sebagai berikut:
Baca juga :
Keenam jenis pegawai Kemenag yang tidak sanggup mendapatkan Tunjangan Kinerja yaitu sebagai berikut:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak memiliki jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknyadengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/dipekerjakan padabadan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
- Pegawai di Iingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungannegara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasisebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Femerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Baca juga :
0 Response to "6 Jenis Pegawai Kemenag Yang Tidak Mendapatkan Tukin"
Post a Comment