Juknis Pendataan Calon Penerima Un Tahun 2018
uknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 - Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memperlihatkan instruksi dan pemikiran secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh bisa meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta dapat dipercaya sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.
Dalam rangka pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi kegiatan pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini yaitu klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
Demikianlah informasi mengenai Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/ Inspirasi: SAKRAM
Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.
Dalam rangka pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi kegiatan pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Artikel Terkait; Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018
Berikut ini yaitu klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
- Pendataan yaitu proses penyampaian data calon penerima ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu penerima ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon penerima ujian nasional;
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama,
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
- Data satuan pendidikan yaitu data yang berisi perihal informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, kegiatan studi, kegiatan studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
- NPSN yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melakukan UN;
- NISN yaitu Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi penerima asuh yang mengikuti UN;
- DAPODIK yaitu data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
- PDUN yaitu laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data penerima asuh dipakai sebagai basis data calon penerima UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);
- EMIS yaitu sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
- Biodata siswa calon penerima yaitu informasi perihal identitas penerima didik, antara lain: nama penerima didik, daerah tanggal lahir, nomor penerima UN jenjang sebelumnya, nomor penerima UN tahun sebelumnya bagi penerima Sekolah Menengah kejuruan 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
- Kode kelas paralel yaitu kode yang memperlihatkan dimana penerima asuh dikelompokkan menurut kelas paralel, kegiatan studi (SMA), dan kegiatan studi keahlian (SMK);Nomor induk yaitu Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Daftar Calon Peserta (DCP) yaitu daftar tawaran calon penerima UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon penerima UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;
- Verifikasi yaitu investigasi perihal kebenaran data calon penerima UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;
- Validasi yaitu pernyataan kebenaran atas data calon penerima UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
- Daftar Nominasi Sementara (DNS) yaitu daftar calon penerima UN sehabis diverifikasi dan divalidasi;
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) yaitu daftar penerima UN yang sudah divalidasi dan mempunyai nomor penerima ujian nasional;
- Kartu Peserta Ujian (KPU) yaitu kartu tanda bukti keabsahan penerima ujian nasional;Petugas pengolah data yaitu orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
- Hak kanal yaitu kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
- Laman administrasi UNBK yaitu sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.
Download Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda download Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 di bawah ini;Demikianlah informasi mengenai Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/ Inspirasi: SAKRAM
0 Response to "Juknis Pendataan Calon Penerima Un Tahun 2018"
Post a Comment