-->

Ketentuan Umum Plpg Kemenag Tahun 2017

Bagi bapak dan ibu guru yang akan PLPG  di Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), berikut ini kami sampaikan Ketentuan Umum PLPG Kemenag Tahun 2017.

Peserta PLPG yaitu guru yang telah terdaftar sebagai akseptor PLPG tahun  Ketentuan Umum PLPG Kemenag Tahun 2017

  • Peserta PLPG yaitu guru yang telah terdaftar sebagai akseptor PLPG tahun 2017 pada database konsorsium sertifikasi guru (http://ksg.kemdikbud.go.id/)
  • PLPG diselenggarakan selama 11 hari dengan bobot 100 Jam Pelajaran (JP). Bagi akseptor yang harus mengikuti UTN dilaksanakan pada hari ke-12.
  • Semua akseptor DIHARUSKAN menginap di lokasi PLPG yang telah ditetapkan. Bagi akseptor yang mempunyai pertimbangan khusus, contohnya menyusui anak balita, maka harus mencari kawasan penginapan terdekat dengan lokasi PLPG dengan biaya sendiri.
  • Registrasi akseptor dilaksanakan di ruang sekretariat di setiap lokasi PLPG, dilayani pada hari ke-1 mulai pukul 10.00 WIB. Acara Pembukaan PLPG pukul 13.00 WIB.
  • Selama acara PLPG, pakaian akseptor ditentukan sebagai berikut;
  1. Hari ke-1 : baju batik.
  2. Hari ke-2 & ke-3 : pakaian atas putih, bawah hitam.
  3. Hari ke-4 & ke-5 : baju bebas rapi.
  4. Hari ke-6 & ke-7 : pakaian atas putih, bawah hitam.
  5. Hari ke-8 & ke-9 : baju dinas sekolah (pakaian dinas hari senin).
  6. Hari ke-10 & ke-11 : baju batik
  7. Hari ke-12 : baju bebas rapi.
  • Untuk keperluan pencetakan akta pendidik, akseptor diwajibkan mengisi form verifikasi biodata peserta. Pelaksanaan verifikasi biodata akseptor ditentukan oleh panitia lokasi.

Kelengkapan yang dibawa akseptor :

  1. Surat Tugas dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kab./Kota atau Kepala Sekolah.
  2. Laporan kemajuan 1 s.d. laporan kemajuan 4 (masing-masing 1 rangkap)
  3. Laporan selesai pelaksanaan pembekalan sebanyak 1 rangkap jilid buku (format terlampir).
  4. File presentasi laporan selesai pelaksanaan pembekalan.
  5. Fotokopi Format A1 ratifikasi atasan langsung.
  6. Fotokopi ratifikasi Ijazah S1/D-IV oleh Perguruan Tinggi.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter. Bagi akseptor yang sedang hamil, harus menyertakan surat ijin dari suami.
  8. Biodata yang ditempel foto berwarna 4 x 6 (format terlampir).
  9. Pas foto berwarna kualitas elok ukuran 3 x 4 = 3 lembar. (diklip pada lembar Biodata)
  10. Obat-obatan pribadi.
  11. Disarankan membawa laptop, buku guru, buku siswa dan perangkat lain yang relevan (SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan referensi RPP) sesuai kurikulum 2013. Khusus untuk guru TIK dan KKPI membawa pedoman pelaksanaan kiprah guru TIK dan KPPI yang dikeluarkan Kemdikbud tahun 2014 beserta lampirannya.
Demikianlah isu mengenai Ketentuan Umum PLPG Kemenag Tahun 2017 yang dapat kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/
Inspirasi: SAKRAM

0 Response to "Ketentuan Umum Plpg Kemenag Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png