-->

Pedoman Penyelenggaraan Agenda Akselerasi Berguru Madrasah

Pedoman ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan pendidikan Madrasah dalam rangka penyelenggaraan aktivitas akselerasi berguru bagi penerima didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/ atau talenta istimewa pada madrasah.

Pendidikan khusus bagi penerima didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/ atau talenta istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 134-138 berfungsi menyebarkan potensi keunggulan penerima didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya. Pendidikan khusus bagi penerima didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/ atau talenta istimewa ini bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.

Sebagaimana diatur dalam PP 17 Tahun 2010, pendidikan khusus bagi penerima didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/ atau talenta istimewa sanggup diselenggarakan pada satuan pendidikan formal RA, MI, MTS, MA, dan MAK. Sedangkan aktivitas pendidikan khusus bagi penerima didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/ atau talenta istimewa sanggup berupa: (1) aktivitas percepatan; dan/ atau (2) aktivitas pengayaan.

Program percepatan (Acceleration) ialah sumbangan pelayanan pendidikan sesuai potensi kecerdasan dan talenta istimewa yang dimiliki oleh penerima didik, dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk sanggup menuntaskan aktivitas reguler dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding teman-temannya. Program ini cocok bagi penerima didik yang bertipe "accelerated learner". Sedangkan aktivitas pengayaan ialah sumbangan pelayanan pendidikan sesuai potensi kecerdasan dan talenta istimewa yang dimiliki penerima didik, dengan penyediaan kesempatan dan akomodasi berguru embel-embel yang bersifat perluasan/pendalaman, sesudah yang bersangkutan menuntaskan tugas-tugas yang diprogramkan untuk
penerima didik lainnya. Program ini cocok untuk penerima didik yang bertipe "enriched learner".

Tujuan penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program (Akselerasi) pada Madrasah ini ialah untuk menunjukkan panduan teknis bagi satuan pendidikan madrasah yang akan menyelenggarakan aktivitas akselerasi bagi penerima didik madrasah yang mempunyai potensi kecerdasan dan/ atau talenta istimewa.

Bentuk Program


Penyelenggaraan aktivitas pendidikan khusus bagi penerima didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/ atau talenta istimewa pada madrasah sanggup dilakukan dalam bentuk:
  1. Kelas biasa, yaitu penerima didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/ atau talenta istimewa tetap berada bersama-sarna dengan penerima didik lainnya di kelas regular (model inklusii). Bentuk penyelenggaraan pada kelas biasa clapat dilakukan dengan model sebagai berikut:
    • Kelas biasa dengan kelompok (cluster)
    • Kelas biasa dengan pull out (karantina dari kelas biasa ke ruang khusus)
    • Kelas biasa dengan cluster dan pull out (karantina dari kelas biasa ke ruang khusus)
  2. Kelas khusus, yaitu penerima didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa berguru dalam kelas khusus.
  3. Satuan pendidikan madrasah khusus, yaitu semua penerima didik yang berguru di madrasah ini ialah penerima didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/ atau talenta istimewa.
  4. Penerapan sistem kredit semester (SKS) maju berkelanjutan, yaitu semua penerima didik dalam madrasah mengikuti pembelajaran SKS yang menunjukkan kesempatan penerima didik untuk berguru berkelanjutan dengan rnemperhatikan berguru tuntas (mastery learning) sehingga penerima didik sanggup melaksanakan percepatan berguru sesuai dengan perkembangan kemampuannya dalam rnenyelesaikan rnodul yang wajib dipelajari dalam setiap semesterannya.

Lama Belajar


Waktu yang dipakai untuk menuntaskan aktivitas pada satuan pendidikan Madrasah Ibitidaiyah (MI) dari 6 (enam) tahun sanggup dipercepat rnenjadi 5 (lima) tahun. Sedangkan pada satuan pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) dari 3 (tiga) tahun sanggup dipercepat menjadi 2 (dua) tahun.

Informasi selebihnya sanggup dibaca pada copy Pedoman Penyelenggaraan Program Akselerasi Belajar Madrasah yang diterbitkan oleh Dirjen melalui : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1976 Tahun 2014.


0 Response to "Pedoman Penyelenggaraan Agenda Akselerasi Berguru Madrasah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png