Penerimaan Ptk Man Manusia Cendikia
MAN Insan Cendikia mendapatkan registrasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk ditempatkan di beberapa madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama Pusat tersebut.
Hal itu sesuai dengan SK Dirjen Pendis perihal Juknis Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN IC 2016 nomor: 1205 Tahun 2016.
Sesuai dengan deretan yang tertera dalam SK Dirjen tersebut, diharapkan :
Standar kualiilkasi umum yang harus dipenuhi calon pelamar adalah:
Standar kualifikasi khusus yakni kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan yang wajib dimiliki oleh masing-masing jenis pendidik dan tenaga kependidikan pada MAN Insan Cendekia secara khusus dan terkait pribadi dengan Standar Kompetensi jabatan masing-masing jenis pendidik dan tenaga kependidikan.
Kualifikasi Kepala Madrasah;
Demikian isu seputar Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di MAN Insan Cendikia menurut SK Dirjen Pendis perihal Juknis Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN IC 2016.
Baca juga : PPDB online MAN Insan Cendikia
Hal itu sesuai dengan SK Dirjen Pendis perihal Juknis Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN IC 2016 nomor: 1205 Tahun 2016.
Sesuai dengan deretan yang tertera dalam SK Dirjen tersebut, diharapkan :
No. | MAN Insan Cendikia | Pendidik | Tenaga Kependidikan | Jumlah |
---|---|---|---|---|
1 | Padang Pariaman | 21 | 5 | 26 |
2 | Bengkulu Tengah | 21 | 5 | 26 |
3 | Kota Batam | 21 | 5 | 26 |
4 | Sambas | 21 | 5 | 26 |
5 | Tanah Laut | 21 | 5 | 26 |
6 | Kota Palu | 21 | 5 | 26 |
7 | Kota Kendari | 21 | 5 | 26 |
8 | Sorong | 21 | 5 | 26 |
Jumlah | 168 | 40 | 208 |
Standar Kualitikasi Umum
Standar kualiilkasi umum yang harus dipenuhi calon pelamar adalah:
- Beragama Islam dan berakhlak mulia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki komitmen yang tinggi
- Mampu membaca al-Qufan dengan tartil;
- Memiliki Pemahaan, penghayatan dan Pengamalan Islam yang baik;
- Memiliki keterampilan ICT (Information and communication technology), dan;
- Tidak sedang menjalani eksekusi disiphn tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4
Standar kualifikasi khusus
Standar kualifikasi khusus yakni kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan yang wajib dimiliki oleh masing-masing jenis pendidik dan tenaga kependidikan pada MAN Insan Cendekia secara khusus dan terkait pribadi dengan Standar Kompetensi jabatan masing-masing jenis pendidik dan tenaga kependidikan.
Kualifikasi Kepala Madrasah;
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (Sl) diutamakau Pasca Sarjana (S2) dari Perguruan Tinggi terakreditasi;
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang paling rendah III/ c;
- Memiliki sertiflkat pendidik;
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, pada dikala pendafraran;
- Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di MA/SMA;
- Diutamakan mempunyai pengalaman sebagai kepala madrasah dan/atau wakil kepala madrasah;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1), diutamakan Pascasarjana (S2) kependidikan atau non kependidikan dari perguruan Tinggi terakreditasi;
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruaug paling rendah III/ a;
- Memiliki akta Pendidik;
- Bukan PNS, diutamakan alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi;
- Memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu;
- Memiliki Kompetensi Pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau yang menjadi kiprah dan tanggung jawabnya;
- Khusus Guru Pendidikan Agarna Islam (PAI) wajib rnemiliki kemampuan menelaah dan rnengkaji sumber-sumber keislaman.
==> download di sini <==
Demikian isu seputar Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di MAN Insan Cendikia menurut SK Dirjen Pendis perihal Juknis Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN IC 2016.
Baca juga : PPDB online MAN Insan Cendikia
0 Response to "Penerimaan Ptk Man Manusia Cendikia"
Post a Comment