Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru Di Simpatika 2018
Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, pada Februari 2018, terdapat beberapa perubahan yang diadaptasi menurut hukum dan regulasi terbaru. Salah satunya ialah terkait dengan perubahan legalisasi ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang mendapat kiprah tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, pada beberapa kiprah pemanis guru kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka.
Pada layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana salah satu dasar penghitungan jam kiprah pemanis yang dipakai ialah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 perihal Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 perihal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yang mempunyai kiprah pemanis pun mengalami beberapa perubahan.
Sebagaimana hasil ujicoba di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam kiprah pemanis tersebut.
Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai akta pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jikalau bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).
Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan kiprah kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi semoga tercapai 24 JTM.
Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.
Pembina aktivitas ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapat porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada hidangan "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada hidangan "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".
Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapat persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.
Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun sekarang tinggal 6 JTM saja.
Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya sanggup memperoleh pemanis ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 aktivitas saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina sampai 3 aktivitas yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh ialah 6 JTM.
Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.
Atau simak gambar berikut
Baca juga:
Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yang mendapat kiprah tambahan di Simpatika 2018.
Pada layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana salah satu dasar penghitungan jam kiprah pemanis yang dipakai ialah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 perihal Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 perihal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yang mempunyai kiprah pemanis pun mengalami beberapa perubahan.
Sebagaimana hasil ujicoba di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam kiprah pemanis tersebut.
1. Beban Kerja Kepala Madrasah
Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai akta pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jikalau bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).
Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan kiprah kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi semoga tercapai 24 JTM.
2. Beban Kerja Wali Kelas
Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.
3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Pembina aktivitas ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapat porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada hidangan "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada hidangan "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".
Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapat persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.
4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun sekarang tinggal 6 JTM saja.
5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya sanggup memperoleh pemanis ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 aktivitas saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina sampai 3 aktivitas yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh ialah 6 JTM.
Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.
NO | TUGAS TAMBAHAN | EKUIVALEN JAM TAMBAHAN | KETERANGAN | |
---|---|---|---|---|
2017 | 2018 | |||
1 | Kepala Madrasah | 18 JTM | 24 JTM | PMA 58 Th 2017 |
2 | Wakil Kepala Madrasah | 12 JTM | 12 JTM | - |
3 | Koordinator Pendidikan MI | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Kepala Perpustakaan | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu | 12 JTM | 6 JTM | - |
1 | Wali Kelas | 2 JTM | 6 JTM | - |
1 | Pembina Pramuka/UKS/OSIS | Maks. 4 JTM | 6 JTM | Melalui hidangan pejabat madrasah |
1 | Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler | Maks. 4 JTM | Maks. 6 JTM | untuk 3 kegiatan |
1 | Pembina Asrama bagi Madrasah | 12 JTM | 6 JTM | - |
1 | Guru Piket | 1 JTM | 1 JTM | - |
Atau simak gambar berikut
Baca juga:
- PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
- 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK
- Struktur Kurikulum MI Simpatika
- 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika
Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yang mendapat kiprah tambahan di Simpatika 2018.
0 Response to "Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru Di Simpatika 2018"
Post a Comment