-->

Se Pembayaran Tukin Pns Kemenag

Surat Edaran (SE) Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 perihal : Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama telah diterbitkan.

Dalam SE Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 berisi :

Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pembayaran dukungan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, danakan dibayarkan sehabis ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal PerbendaharaanKementerian Keuangan diterbitkan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor154 Tahun 2015 tersebut dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Sekretaris JenderalKementerian Agama perihal Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Kementerian Agama;
  2. Untuk menerbitkan ketentuan teknis di atas, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan surat Nomor SJ/B.III/I/KU.03.1/788/2016 tanggal 2 Februari 2016 hal Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015;
  3. Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai Kementerian Agama ketika ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 perihal Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama;
  4. Surat Edaran ini semoga diinformasikan kepada seluruh jajaran unit kerja Saudara untuk diketahui dan dipedomani sesuai regulasi yang ada.
Demikian informasi perihal Surat Edaran (SE) Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 perihal : Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama dari situs pendidikan, isu madrasah dan kemenag.

Jika menghendaki, silahkan unduh di tautan di bawah ini:

Download Copy SE Pembayaran Tukin PNS Kemenag.

Baca juga :

0 Response to "Se Pembayaran Tukin Pns Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png