Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor Se-13/Pb/2016 By James Wolf April 07, 2018 Add Comment Edit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Nomor SE- 13 /PB/2016 Tentang Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Sebagaimana yang telah diberitakan di situs pendidikan dan informasi madrasah ini bahwa kementerian agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 wacana Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa Sekjen Kemenag telah berkirim surat kepad Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan surat Nomor SJ/B.III/I/KU.03.1/788/2016 tanggal 2 Februari 2016 terkait dengan hal di atas. Melalui Surat Edaran Nomor SE- 13 /PB/2016, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjawab dan melalui SE tersebut memperlihatkan klarifikasi atau petunjuk mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama di KPPN atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran Nomor SE- 13 /PB/2016, antara lain: Tunjangan Kinerja di atas, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan. Bagi pegawai di Iingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat pertolongan profesi, maka pertolongan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya. Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada angka 9 Iebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan ialah Tunjangan Profesi pada jenjangnya. Kekurangan Tunjangan Kinerja pada Kementerian Agama semenjak diberlakukannya peraturan ini, dibayarkan dengan memperhitungkan Tunjangan Kinerja yang selama ini telah diterima. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di Kementerian Agama terbesar ialah Rp 22.842.000,00 dan terkecil Rp 1.766.000,00. Demikian informasi wacana Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor SE-13/PB/2016 Tentang Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Penjelasan lengkap sanggup dibaca melalui copy surat resminya, namun terlebih dahulu silahkan download pada tautan berikut ini: download Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor SE-13/PB/2016 Silahkan baca juga: SE Pembayaran Tukin PNS Kemenag Implementasi Permendikbud Nomor 23/2015 : Penumbuhan Budi Pekerti Juknis Penggunaan Dana UAMBN 2016 Share this post
0 Response to "Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor Se-13/Pb/2016"
Post a Comment