Jumlah Rombongan Berguru Menurut Rasio Jumlah Akseptor Didik Dapodikdasmen 2019
Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Dapodikdasmen 2019 sebagai berikut :
Sumber http://bangpung.blogspot.com/
Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan menengah, hukum pengisian jumlah rombongan mencar ilmu menurut rasio jumlah penerima didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.
Contoh kasus jenjang SD
Terdapat siswa gres sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jikalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa gres di SDN A
28 = jumlah maksimum penerima didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibentuk lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang Sekolah Menengah Pertama
Terdapat siswa gres sejumlah 200 kelas 7 di Sekolah Menengah Pertama C. Perhitungan jumlah rombel jikalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa gres di Sekolah Menengah Pertama C
32 = jumlah maksimum penerima didik per rombel di jenjang SMP
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibentuk lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang Sekolah Menengah kejuruan
Terdapat siswa gres sejumlah 350 kelas X di Sekolah Menengah kejuruan B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jikalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut masingmasing jurusan.
Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibentuk lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang Sekolah Menengan Atas
Terdapat siswa gres sejumlah 372 kelas X di Sekolah Menengan Atas D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel
jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang Sekolah Menengan Atas dihitung menurut masing-masingjurusan.
Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
Untuk jurusan RPL:
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibentuk lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
0 Response to "Jumlah Rombongan Berguru Menurut Rasio Jumlah Akseptor Didik Dapodikdasmen 2019"
Post a Comment