Penggunaan Hp Di Sekolah Akan Dibatasi
Penggunaan HP di sekolah akan dibatasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana membatasi penggunaan handphone selama belajar. Pembatasan atau pelarangan tersebut berlaku mulai sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Dikatakan oleh Menteri PP dan PA Yohana Yembise bahwa peraturan bersama tersebut disusun dengan banyak pertimbangan. Diantaranya bahwa penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran sangat mengganggu KBM. Disamping itu terdapat dampak negatif bagi anak kalau terus memakai handphone secara berlebihan.
Silahkan baca: Tutorial Edmodo Dengan Powerpoint
Menteri Yohana juga mengatakan, bahwa penyusunan peraturan bersama ihwal pembatasan atau pelarangan telpon genggam merupakan follow up dari Nota Kesepahaman ihwal Informasi Layak Anak antara Kementerian PP dan PA, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan yang segera di-publish tersebut sanggup menjamin dan melindungi anak dari banyak sekali informasi yang mempunyai dampak negatif serta mengganggu perkembangan anak. Dengan demikian, anak sanggup berguru dengan maksimal.
Diyakini oleh menteri Yohana bahwa penggunaan telepon genggam sanggup berakibat pada malas berguru dan menimbulkan anak lebih suka menyendiri, tidak bahagia berkumpul dengan sobat sebaya yang ada di sekitar mereka.
Peraturan bersama ihwal pembatasan penggunaan HP di sekolah diperlukan munculnya peningkatan, efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran (KBM) penerima didik di setiap satuan pendidikan. Juga diperlukan sebagai training terhadap penerima didik maupun orang renta ihwal adanya ancaman penggunaan telepon genggam secara berlebihan.
Silahkan baca: Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Saat ini keputusan bersama ihwal pembatasan penggunaan HP di sekolah masih dibahas oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian PP dan PA.
Peraturan tersebut juga disusun dengan tidak bertentangan dengan hak anak untuk mendapat dan mencari informasi yang dijamin oleh pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.
Silahkan baca: Tutorial Edmodo Untuk Pembelajaran Virtual
Demikian informasi ihwal pembatasan atau pelarangan penggunaan HP di sekolah dari situs informasi Madrasah, Pendidikan dan Kemenag.
Dikatakan oleh Menteri PP dan PA Yohana Yembise bahwa peraturan bersama tersebut disusun dengan banyak pertimbangan. Diantaranya bahwa penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran sangat mengganggu KBM. Disamping itu terdapat dampak negatif bagi anak kalau terus memakai handphone secara berlebihan.
Silahkan baca: Tutorial Edmodo Dengan Powerpoint
Menteri Yohana juga mengatakan, bahwa penyusunan peraturan bersama ihwal pembatasan atau pelarangan telpon genggam merupakan follow up dari Nota Kesepahaman ihwal Informasi Layak Anak antara Kementerian PP dan PA, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan yang segera di-publish tersebut sanggup menjamin dan melindungi anak dari banyak sekali informasi yang mempunyai dampak negatif serta mengganggu perkembangan anak. Dengan demikian, anak sanggup berguru dengan maksimal.
Diyakini oleh menteri Yohana bahwa penggunaan telepon genggam sanggup berakibat pada malas berguru dan menimbulkan anak lebih suka menyendiri, tidak bahagia berkumpul dengan sobat sebaya yang ada di sekitar mereka.
Dampak Positif Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah
Peraturan bersama ihwal pembatasan penggunaan HP di sekolah diperlukan munculnya peningkatan, efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran (KBM) penerima didik di setiap satuan pendidikan. Juga diperlukan sebagai training terhadap penerima didik maupun orang renta ihwal adanya ancaman penggunaan telepon genggam secara berlebihan.
Silahkan baca: Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Saat ini keputusan bersama ihwal pembatasan penggunaan HP di sekolah masih dibahas oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian PP dan PA.
Peraturan tersebut juga disusun dengan tidak bertentangan dengan hak anak untuk mendapat dan mencari informasi yang dijamin oleh pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.
Silahkan baca: Tutorial Edmodo Untuk Pembelajaran Virtual
Demikian informasi ihwal pembatasan atau pelarangan penggunaan HP di sekolah dari situs informasi Madrasah, Pendidikan dan Kemenag.
0 Response to "Penggunaan Hp Di Sekolah Akan Dibatasi"
Post a Comment