Prosedur Dan Cara Cetak Skmt Dan Skbk
Cetak SKMT dan SKBK, Syarat, Prosedur, dan Cara
SKMT dan SKBK Online merupakan salah satu fitur gres di layanan Simpatika periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Meski fitur baru, SKMT dan SKBK menjadi salah satu fitur yang paling dinanti kehadirannya.
SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur andalan di Simpatika yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara online, realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang diisikan di Simpatika. Hasil evaluasi di SKBK diperlukan lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel dalam penentuan kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.
Untuk sanggup mencetak SKMT dan SKBK seorang guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur andalan di Simpatika yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara online, realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang diisikan di Simpatika. Hasil evaluasi di SKBK diperlukan lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel dalam penentuan kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.
Syarat Mengajukan SKMT dan SKBK
Untuk sanggup mencetak SKMT dan SKBK seorang guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru yang mengajar di RA/ Madrasah di naungan Kementerian Agama
- Memiliki AKun Simpatika dan telah aktif semester ini. Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika
- Madrasah telah mengajukan S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Mapenda Kabupaten/Kota (telah mendapatkan S25b).
Jika S25a disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota, maka PTK (guru) belum sanggup melaksanakan Cetak SKMT.
Pastikan isian jadwal mengajar dan lain sebagaimanya telah benar sebelum mencetak S25a. Karena S25a menjadi basis dasar penentuan SKMT dan SKBK. Untuk itu jangan lupakan untuk memperhatikan: Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres.
Prosedur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK
SKMT dicetak secara berdikari oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Hasilnya dikirimkan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
Secara garis besar alur dan prosedurnya yakni sebagai berikut:
- Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b
- PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
- S29a : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
- S29b : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
- S29c : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
- PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
- Kepala Madrasah melaksanakan pengakuan dan evaluasi SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah.
- Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d)
- Kepala Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
- SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
- SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
- Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
- PTK mendapatkan SKBK (S29e)
0 Response to "Prosedur Dan Cara Cetak Skmt Dan Skbk"
Post a Comment