-->

Juknis Dan Persyaratan Dukungan Fungsional Guru Non Pns Kemenag (Ra/Madrasah) Tahun 2017


 
 
Juknis dan Persyaratan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Kemenag (RA/Madrasah) Tahun 2017 - Salam Satu data, Salam Sejahtera bagi semua guru, melalui postingan ini admin ingin menyebarkan isu perihal Juknis Tunjangan Fungsional Guru Kemenag Tahun 2017. Melalu surat Dirjen Pendidikan Islam  perihal Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Kemenag 2017. Dalam surat tersebut terdapat prosedur dan persyaratan pengusulan Tunjangan Fungsional Guru non PNS di bawah naungan Kemenag. 
 
  • Dokumen S25 yang di cetak melalui layanan Simpatika sebagai bukti keaktifan mengajar
  • SK Guru Tetap baik dari Ketua Yayasan maupun Kepala Kemenag Kab/kota
  • Surat Keterangan Mengajar dan agenda Pelajaran
  • Fotocopy Ijazah S1
  • Surat Pernyataan Kinerja
Untuk lebih lengkapnya mengenai persyaratan serta prosedur Tunjangan Fungsional guru Kemenag Non Pns 2016 silahkan download Juknis dari Kemenag Pusat melalui Link di bawah ini:

Juknis Tunjangan Fungsional NON PNS 2017

Sesuai dengan juknis tersebut besarnya pemberian fungsional guru non PNS ialah 250.000/Perbulan atau Rp. 3.000.000 / Pertahun. Semoga isu di atas bermanfaat untuk semua. Silahkan di bagikan keteman yang lain melalui tombol Share. 

Semoga artikel kami ini perihal Juknis dan Persyaratan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Kemenag (RA/Madrasah) Tahun 2017 sanggup menawarkan isu yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau isu ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.

Baca juga :

0 Response to "Juknis Dan Persyaratan Dukungan Fungsional Guru Non Pns Kemenag (Ra/Madrasah) Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png