Berita Penting ! Juknis Santunan Profesi Guru Terbaru Tahun 2016
Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan agenda sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas bisa meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melakukan kiprah kepofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas perilaku dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah lalu menunjukkan kepadanya dukungan profesi guru.
Untuk kelancaran penyaluran dukungan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), diharapkan adanya petunjuk teknis wacana penyaluran dukungan profesi guru. Oleh alasannya itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi gres terkait dukungan profesi bagi guru Madrasah untuk melengkapi dan memperbarui regulasi sebelumnya. Regulasi gres yang kami maksud ialah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dukungan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Untuk mengetahui dan mempelajari isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Untuk kelancaran penyaluran dukungan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), diharapkan adanya petunjuk teknis wacana penyaluran dukungan profesi guru. Oleh alasannya itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi gres terkait dukungan profesi bagi guru Madrasah untuk melengkapi dan memperbarui regulasi sebelumnya. Regulasi gres yang kami maksud ialah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dukungan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Untuk mengetahui dan mempelajari isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Ditjen Pendis berharap semoga petunjuk teknis ini sanggup dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka sentra maupun tingkat daerah.
Semoga artikel kami ini wacana Berita Penting ! Juknis Tunjangan Profesi Guru TERBARU Tahun 2016 sanggup menunjukkan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau informasi ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau informasi ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
0 Response to "Berita Penting ! Juknis Santunan Profesi Guru Terbaru Tahun 2016"
Post a Comment