Guru Honorer Berdasarkan Mendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih sanggup mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Setelah rekrutmen CPNS nanti akan segera rekrutmen melalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Dia pun menjelaskan bahwa Kemendikbud akan menyesuaikan honor P3K semoga sama dengan PNS.
"Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS," katanya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, adalah CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat derma minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).
"Kemudian, bagi yang belum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapat derma setara dengan upah minimum regional," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir menyampaikan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan kendala regulasi bagi guru honorer untuk sanggup menjadi abdnegara pegawai sipil negara.
Menurutnya, Kemendikbud sekarang sedang berupaya mencarikan jalan semoga para guru pengganti pensiun mendapat perlakuan terhormat sebagai seorang guru.
Hingga ketika ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.
Guru Honorer Menurut Mendikbud "Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya ibarat yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan sehabis mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terangnya. (sumber: gtk.kemendikbud)
0 Response to "Guru Honorer Berdasarkan Mendikbud"
Post a Comment