Juknis Bop Ra Terbaru Tahun 2017
Juknis BOP RA Terbaru Tahun 2017
Halo Bapak/Ibu Guru untuk postingan kali ini kami akan sedikit merangkum ihwal Juknis BOP RA Terbaru Tahun 2017 sebagai berikut.
BOP RA ialah kegiatan pemerintah berupa pemberian dana pribadi kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dan personalia.
Raudlatul Athfal (RA) ialah forum pendidikan anak usia dini yang
diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut:
“Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanakkanak
(TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan
PAUD diluar jalur pendidikan formal ialah antara lain playgroup, TPA, TPQ dan
sejenisnya.
Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
cukup umur ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan
pemerintah. Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa hampir seluruh lembaga
pendidikan anak usia dini ibarat RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan
swadaya masyarakat.Pertumbuhan forum pendidikan semacam RA semakin
meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperlihatkan bahwa RA yang berjumlah
27.999. semuanya dikelola masyarakat.
Pengertian BOP
BOP ialah kegiatan pemerintah berupa pemberian dana pribadi kepada RA
yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA.
BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional
non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur
Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan
investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOP. Secara detil
jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOP dibahas pada bab penggunaan
dana BOP.
Tujuan BOP
Secara umum kegiatan BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan
yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka
mendukung Program PAUD
Secara khusus kegiatan BOP bertujuan untuk:
1) Membantu biaya operasional RA
2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari
keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
5) Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang
bisa pada RA untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu.
Peranan Program BOP dalam Pelaksanaan Program Pendidikan
Program BOP merupakan salah satu kegiatan utama pemerintah yang
bertujuan untuk mendukung keberhasilan kegiatan PAUD di Indonesia.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, seluruh pengelola pendidikan RA wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
1. Program ini menawarkan kesempatan yang setara (equal opportunity)
bagi seluruh siswa RA untuk mendapat layanan pendidikan yang
terjangkau dan bermutu;
2. Program ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan jalan masuk layanan
pendidikan anak usia dini yang terjangkau dan bermutu;
3. Program ini mempersempit gap partisipasi RA antar kelompok
penghasilan (kaya-miskin) dan antar wilayah (kota-desa);
4. Program ini menyediakan sumber dana bagi RA untuk mencegah siswa
putus sekolah alasannya alasan tidak bisa membayar iuran pendidikan
dan biaya ekstrakurikuler;
5. Program ini mendorong dan menawarkan motivasi kepada pemerintah
kawasan dan masyarakat untuk menawarkan proteksi dalam
pengembangan RA.
LAMPIRAN BOP pada Juknis BOP RA Tahun 2017 ini terdiri dari:
- Formulir BOP-01 Surat Perjanjian Kerjasama
- Formulir BOP-02 Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening RA
- Formulir BOP-03 Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening RA
- Formulir BOP-04 Rencana penggunaan Dana BOP
- Formulir BOP-05 Laporan Penggunaan Dana BOP
- Formulir BOP-06 Rencana Kegiatan dan Anggaran RA (RKRA)
- Formulir BOP-07 Buku Kas Umum
- Formulir BOP-08 Laporan Pertanggungjawaban BOP
- Formulir BOP-09 Kuitansi/Bukti Pembayaran
- Formulir BOP-10 Kuitansi/Bukti Penerimaan
Inilah File Juknis BOP RA Terbaru Tahun 2017 yang Sangat Penting untuk Bapak/Ibu Guru, Silahkan Download Secara Gratis
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan dari blog materipendidikan.net dan share file Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudhatul Athfal) Terbaru Tahun 2017 ini bisa sangat membantu/mempermudah rekan-rekan dalam melakukan kinerjanya. Terimakasi atas Kunjunganya dan Semoga Bermanfaat.
Selengkapnya anda bisa download pribadi file tersebut yang berupa link yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
0 Response to "Juknis Bop Ra Terbaru Tahun 2017"
Post a Comment