Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Ihwal Aliran Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Tempat
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 ihwal Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yakni dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi kawasan dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan yang dimaksud Pemajuan Kebudayaan yakni upaya meningkatkan ketahanan budaya dan bantuan budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, danpembinaan Kebudayaan
Isi Pokok Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, mengatur ihwal 1) Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dipakai sebagai pola bagi: a) pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan dalam membentuk Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan b) pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dan dalam membentuk Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Bupati/walikota membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. Adapun Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 bertugas melakukan: a) perencanaan; b) pengumpulan data; c) pengolahan data; d) analisis atas hasil pengolahan data; dan e) penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Gubernur membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Anggota Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi terdiri dari unsur: a) pemerintah kawasan provinsi; b) wakil para mahir yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan c) pemangku kepentingan.
Adapun kiprah Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 adalah: a. perencanaan; b. konsolidasi data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; dan e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
Link Dwonaload Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian info ihwal Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Ihwal Aliran Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Tempat"
Post a Comment