-->

Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Wacana Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)

 Tentang Tukin di lingkungan Kemendikbud PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD (KEMDIKBUD)
Sejalan dengan perubahan Tunjangan Kinerja di Kementerian lain, telah terbit pula Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres No. 136 Tahun 2018 ini sebagai pegganti  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinyatakan bahwa yang berhak menerima Tukin yakni adalah Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun yang dimaksud Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni PNS dan Pegawai Lainnya yang menurut keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya ditegaskan pasal 1 Perpres Nomor 136 Tahun 2018 bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud Pegawai Lainnya yakni pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah menerima persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Besaran Tunjangan Kinerja didasarkan Kelas Jabatan. Sesuai Pasal 8 Peraturan Presiden  Nomor 136 Tahun 2018,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan persetujuan dari  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi. Perubahan keias jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesudah menerima persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.  Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesudah menerima persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut lampiran Perpres Nomor 136 Tahun 2018. Selengkapnya terkait salinan Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sanggup di download melalui link di bawah ini.


 Tentang Tukin di lingkungan Kemendikbud PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD (KEMDIKBUD)

Link Download Perpres Nomor 136 Tahun 2018 (Disini)

Demikian gosip perihal Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud - Kemdikbud). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



0 Response to "Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Wacana Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png