-->

Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Dukungan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017

Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun  Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017

Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 - Pada tanggal 8 Mei 2017 Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat ini ditujuka kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia. Isi dari surat edaran tersebut antara lain yaitu sebagai berikut.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direkur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017,bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:

1. Pada BAB III karakter A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS'yang masih golongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/ SJ/Kp..01. 1/10/2016." Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang ketika ini berada dalam golongan ruang II.

2. Pada BAB III karakter A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 perihal Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk Jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan bila guru betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : l untuk Jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimakud sanggup diberikan keringanan bila guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografls dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya dan/atau akseptor didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB, MALB atau yang sejenis)"
Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Edaran Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 ini sanggup diunduh pada tautan link berikut:
  1. Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 
  2. SK Dirjen Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 
 Sumber: http://www.gurumadrasah.com

Semoga artikel kami ini perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 sanggup memperlihatkan isu yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian bila ini membantu dan Share bila isu ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.

Baca juga :

0 Response to "Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Dukungan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png