-->

[Simpatika] Syarat Pengajuan Sumbangan Insentif Guru Non Pns

 Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS  [SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS

[SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS - Tepat pada tanggal 24 November 2018, Simpatika telah menambahkan fitur baru, yaitu Fitur Tunjangan Insentif bagi para GBPNS yang terdaftar di Simpatika.Untuk fitur Tunjangan Insentif Guru Non PNS ini sanggup diakses pada akun PTK masing-masing, disana sudah terdapat sajian gres di bab pojok kiri bawah, pada bab "Tunjangan".

Sekarang ini diberbagai grup madrasah, khususnya grup madrasah di facebook sedang trending mengenai masalah Tunjangan Insentif Guru Non PNS ini. Dari banyak sekali curhatan yang kami baca pada beberapa grup, banyak guru yang mengeluh perihal dirinya tidak memenuhi Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS, padahal dirinya sudah memenuhi persyaratannya. Lantas bagaimana solusinya? Silahkan hubungi admin Simpatika kab/kota masing-masing, atau silahkan cek akun PTK masing-masing, mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

Kami ingatkan lagi, memang tidak semua guru madrasah itu sanggup mendapatkan pertolongan insentif, ada beberapa syarat-syarat yang harus terpenuhi pada akun PTK di Sistem Simpatika. Karena kini untuk semua pertolongan bagi guru-guru madrasah dilakukan secara otomatis oleh sistem, dengan membaca data-data yang dientri. Kaprikornus dikala melaksanakan entri data pada simpatika, janganlah asal-asalan ya, harus valid.

Berikut syarat guru madrasah yang sanggup mengajukan pertolongan insentif GBPNS di Simpatika :
  1. Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, dan MA/MA dan terdaftar di kegiatan SIMPATIKA;
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengjar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama;
  7. Belum memasuki usia Pensiun;
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada Instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  9. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Nah, kalau anda sudah memenuhi persyaratan di atas, silahkan lakukan pengajuan pertolongan insentif di akun PTK masing-masing dengan melihat tutorial berikut ini: Cara Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di SIMPATIKA.

Baca Juga: 

Semoga artikel kami ini tentang [SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS dapat memperlihatkan gosip yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami INFO MADRASAH berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau gosip ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.

Pencarian terkenal :

0 Response to "[Simpatika] Syarat Pengajuan Sumbangan Insentif Guru Non Pns"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png