Cara Pertolongan Nomor Induk Siswa Madrasah Yang Benar
Nomor Induk Siswa Madrasah atau NISM merupakan identitas khusus seorang akseptor ajar yang berada di sebuah madrasah. Maka dari setiap siswa harus mempunyai NISM.
Setiap siswa mempunyai NISM yang berbeda satu dengan yang lainnya, alasannya ini memang menjadi nomor khusus yang unik dan dimiliki oleh seorang siswa saja.
Kendati demikian, dalam menciptakan nomor induk siswa sebuah madrasah dihentikan sembarangan. Ada hukum khusus yang membahas wacana penulisan NISM.
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda simak Pedoman Penulisan NISM RA, MI, MTs dan MA yang dikeluarkan Kementerian Agama berikut ini;
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
Tujuan penyusunan NISM adalah:
D. Sasaran
Peserta ajar yang menjadi target penyusunan NISM meliputi:
E. Pengertian Istilah
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) yakni arahan pengenal identitas akseptor ajar pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk sanggup membedakan satu akseptor ajar dengan akseptor ajar lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.
NISM diberikan kepada setiap akseptor ajar yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
F. Persyaratan Penerbitan NISM
G. Formulasi Penyusunan NISM
Contoh Kasus :
1) Seorang siswa berjulukan Abdullah Hanif tercatat sebagai akseptor ajar pada MAN Sawang di Kota Aceh Selatan Provinsi Aceh (dengan NSM 131111010003) semenjak tahun 2015.
Berdasarkan daftar akseptor ajar yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2015, Abdullah Hanif mempunyai nomor urut 12. Maka, NISM untuk siswa yang berjulukan Abdullah Hanif tersebut yakni 131111010003150012.
2) Jika terdapat siswa yang pindah dari satu madrasah/sekolah ke madrasah yang lain, maka siswa yang bersangkutan berhak mendapat NISM di madrasahnya yang gres sesuai dengan tahun masuk dan nomor urut dalam daftar akseptor ajar di madrasah barunya sesuai dengan tahun masuknya. Misalnya: Ahmad Hanafi yakni seorang siswa kelas 10 pada MAN Sawang yang gres pindah dari sebuah Sekolah Menengan Atas di Aceh Selatan pada tahun 2017. Berdasarkan daftar akseptor ajar yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2017, Ahmad Hanafi mendapat nomor urut 341. Maka, NISM untuk siswa yang berjulukan Ahmad Hanafi tersebut yakni 131111010003170341.
H. Manfaat dari NISM
Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
I. Tugas dan Kewenangan
Tugas dan wewenang Ditjen Pendidikan Islam (Pusat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kaupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Madrasah yakni sebagai berikut :
• Ditjen Pendidikan Islam (Pusat)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam bertanggungjawab dalam melaksanakan koordinasi, penetapan regulasi, dan pelaksanaan monitoring serta penilaian dalam penerbitan NISM bagi akseptor ajar pada satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA, dengan dibantu oleh Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Setditjen Pendidikan Islam dan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah.
• Kanwil Kemenag Provinsi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi bertanggungjawab dalam melaksanakan verifikasi dan validasi NISM akseptor ajar pada satuan pendidikan MA yang ada di wilayah provinsinya, dengan dibantu oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
• Kankemenag Kabupaten/Kota
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam melaksanakan verifikasi dan validasi NISM akseptor ajar pada satuan pendidikan RA, MI dan MTs yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing, dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
• Satuan Pendidikan Madrasah
Kepala Madrasah (Jenjang RA, MI, MTs dan MA) bertanggungjawab dalam melaksanakan penyusunan dan penetapan NISM bagi akseptor ajar yang tercatat di madrasahnya masingmasing.
J. Penutup
Demikian, panduan ini dibentuk untuk dipedomani dan dijadikan sebagai pola oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam memperlihatkan NISM bagi setiap akseptor ajar yang tercatat di madrasahnya masing-masing.
Demikianlah isu mengenai Cara Pemberian Nomor Induk Siswa Madrasah yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
Setiap siswa mempunyai NISM yang berbeda satu dengan yang lainnya, alasannya ini memang menjadi nomor khusus yang unik dan dimiliki oleh seorang siswa saja.
Kendati demikian, dalam menciptakan nomor induk siswa sebuah madrasah dihentikan sembarangan. Ada hukum khusus yang membahas wacana penulisan NISM.
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda simak Pedoman Penulisan NISM RA, MI, MTs dan MA yang dikeluarkan Kementerian Agama berikut ini;
A. Latar Belakang
- Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan manajemen di lingkungan Kementerian Agama yang mencakup bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama.
- Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan manajemen pada satuan-satuan pendidikan tersebut.
- Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, akseptor ajar dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masingmasing entitas data tersebut.
- Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan manajemen akseptor ajar pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap akseptor ajar pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi akseptor ajar satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
- Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 1990 wacana Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
- Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2011 wacana Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
- Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama.
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
C. Tujuan
Tujuan penyusunan NISM adalah:
- Meningkatkan tata kelola dan tertib manajemen akseptor ajar pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
- Membedakan antara satu akseptor ajar dengan akseptor ajar lainnya.
- Memudahkan dalam pengelolaan database akseptor ajar pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
D. Sasaran
Peserta ajar yang menjadi target penyusunan NISM meliputi:
- Peserta ajar pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
- Peserta ajar pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Peserta ajar pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Peserta ajar pada jenjang Madrasah Aliyah (MA)
E. Pengertian Istilah
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) yakni arahan pengenal identitas akseptor ajar pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk sanggup membedakan satu akseptor ajar dengan akseptor ajar lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.
NISM diberikan kepada setiap akseptor ajar yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
F. Persyaratan Penerbitan NISM
- Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai akseptor ajar pada satuan pendidikan madrasah yang telah mempunyai NSM dan telah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
- Siswa mengisi formulir akseptor ajar yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap akseptor ajar ke dalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.
G. Formulasi Penyusunan NISM
- NISM terdiri dari 18 (delapan belas) digit angka dengan susunan sebagai berikut :
Contoh Kasus :
1) Seorang siswa berjulukan Abdullah Hanif tercatat sebagai akseptor ajar pada MAN Sawang di Kota Aceh Selatan Provinsi Aceh (dengan NSM 131111010003) semenjak tahun 2015.
Berdasarkan daftar akseptor ajar yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2015, Abdullah Hanif mempunyai nomor urut 12. Maka, NISM untuk siswa yang berjulukan Abdullah Hanif tersebut yakni 131111010003150012.
2) Jika terdapat siswa yang pindah dari satu madrasah/sekolah ke madrasah yang lain, maka siswa yang bersangkutan berhak mendapat NISM di madrasahnya yang gres sesuai dengan tahun masuk dan nomor urut dalam daftar akseptor ajar di madrasah barunya sesuai dengan tahun masuknya. Misalnya: Ahmad Hanafi yakni seorang siswa kelas 10 pada MAN Sawang yang gres pindah dari sebuah Sekolah Menengan Atas di Aceh Selatan pada tahun 2017. Berdasarkan daftar akseptor ajar yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2017, Ahmad Hanafi mendapat nomor urut 341. Maka, NISM untuk siswa yang berjulukan Ahmad Hanafi tersebut yakni 131111010003170341.
H. Manfaat dari NISM
Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
- Meningkatkan tata kelola dan tertib manajemen bagi akseptor ajar madrasah secara nasionaL
- Membedakan antara satu akseptor ajar dengan akseptor ajar lainnya.
- Memudahkan dalam pengelolaan database akseptor ajar madrasah secara nasional.
I. Tugas dan Kewenangan
Tugas dan wewenang Ditjen Pendidikan Islam (Pusat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kaupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Madrasah yakni sebagai berikut :
• Ditjen Pendidikan Islam (Pusat)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam bertanggungjawab dalam melaksanakan koordinasi, penetapan regulasi, dan pelaksanaan monitoring serta penilaian dalam penerbitan NISM bagi akseptor ajar pada satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA, dengan dibantu oleh Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Setditjen Pendidikan Islam dan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah.
• Kanwil Kemenag Provinsi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi bertanggungjawab dalam melaksanakan verifikasi dan validasi NISM akseptor ajar pada satuan pendidikan MA yang ada di wilayah provinsinya, dengan dibantu oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
• Kankemenag Kabupaten/Kota
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam melaksanakan verifikasi dan validasi NISM akseptor ajar pada satuan pendidikan RA, MI dan MTs yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing, dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
• Satuan Pendidikan Madrasah
Kepala Madrasah (Jenjang RA, MI, MTs dan MA) bertanggungjawab dalam melaksanakan penyusunan dan penetapan NISM bagi akseptor ajar yang tercatat di madrasahnya masingmasing.
J. Penutup
Demikian, panduan ini dibentuk untuk dipedomani dan dijadikan sebagai pola oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam memperlihatkan NISM bagi setiap akseptor ajar yang tercatat di madrasahnya masing-masing.
Demikianlah isu mengenai Cara Pemberian Nomor Induk Siswa Madrasah yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
0 Response to "Cara Pertolongan Nomor Induk Siswa Madrasah Yang Benar"
Post a Comment