-->

Cuti Ibadah Haji, Cuti Alasannya Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Sanggup Pinjaman Profesi Guru (Tpg) ?

 CUTI MELAHIRKAN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI GURU  CUTI IBADAH HAJI, CUTI KARENA SAKIT, CUTI MELAHIRKAN TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) ?

Mengacu Pada Bagian  C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang  Petunjuk  Teknis  Penyaluran  Tunjangan Profesi,  Tunjangan  Khusus,  dan  Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dinyatakan bahwa  Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran sumbangan profesi.
a.  Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat  belas)  hari  berhak  atas  cuti  sakit,  dengan  ketentuan bahwa  PNS  yang  bersangkutan  harus  mengajukan  permintaan secara tertulis  kepada pejabat  yang  berwenang  memberikan  cuti dengan  melampirkan  surat  keterangan  dokter  sesuai  dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
b.  Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu)  bulan  berhak  mendapatkan  cuti  alasan  penting  dengan ketentuan  bahwa  Guru  PNSD  yang  bersangkutan  harus mengajukan  permintaan  secara  tertulis  kepada  pejabat  yang berwenang  memberikan  cuti  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c.  Guru  PNSD  yang  melaksanakan  ibadah  haji,  berhak  untuk mendapatkan  Tunjangan  Profesi  apabila  yang  bersangkutan melakukan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat  belas) hari karena  cuti  sakit  atau lebih  dari 1  (satu) bulan karena  cuti  alasan  penting berdasarkan  isian  catatan  kehadiran dalam  aplikasi  Hadir  GTK, maka kepada Guru  PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan sumbangan profesinya.

Simpulan:
·          Guru yang Cuti Karena Sakit paling usang 14 hari tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·          Guru yang Cuti Karena Alasan Penting paling usang 1 bulan tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·          Guru  PNSD  yang  melaksanakan  ibadah  haji untuk pertama kali  berhak  untuk mendapatkan  Tunjangan  Profesi

Lalu bagaimana Untuk Cuti Melahirkan? Di dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 memang tidak dinyatakan secara tegas, namun kita sanggup menyandingkannya dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis  Penyaluran  Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas Pada  Sekolah Indonesia Di Luar Negeri.   Dengan perkiraan bahwa Guru di dalam negeri juga mempunyai kedudukan yang sama dengan guru SILN, Guru yang Cuti Melahirkan juga tetap mendapat TPG.

Berikut ini Kutipan bab G poin 4 Lampiran Permendikbud Nomor  23 Tahun 2018:   Cuti Guru SILN terkait Penerimaan Tunjangan Profesi Guru  SILN  yang  sedang  cuti  sesuai  dengan  ketentuan  dalam Peraturan  Kepala  (Perka) BKN  Nomor  24 Tahun  2017  tentang  Tata  Cara Pemberian  Cuti  Pegawai  Negeri  Sipil  berhak  untuk  mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut: 
a.   Cuti Tahunan 
Pegawai  yang  menduduki  jabatan  guru  SILN  pada  sekolah  yang mendapat  liburan  menurut  peraturan perundang-undangan, disamakan  dengan  pegawai  yang  telah  menggunakan hak cuti tahunan dan tetap mendapat Tunjangan Profesi.
b.   Cuti Haji
Guru  SILN   yang  melaksanakan  ibadah  haji  berhak  untuk mendapatkan  cuti  haji  apabila  yang  bersangkutan  melaksanakan ibadah  haji  untuk  pertama  kalinya  dengan  melampirkan  jadwal keberangkatan/kelompok  terbang  (kloter)  yang  dikeluarkan  oleh instansi  yang  bertanggung  jawab  dalam  penyelenggaraan  haji.  Guru  PNSD  yang  bersangkutan  harus  mengajukan  permintaan secara  tertulis  dan  mendapat  persetujuan  dari  pejabat  yang berwenang memperlihatkan cuti.

c.   Cuti sakit
Guru SILN yang sakit 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak ata s cuti sakit, dengan ketentuan bahwa  yang  bersangkutan  harus  mengajukan  permintaan  secara tertulis  dan  mendapat  persetujuan  dari  pejabat  yang  berwenang memberikan  cuti  dengan  melampirkan  surat  keterangan  dari dokter.
d.   Cuti Ibadah Keagamaan: 
Guru SILN sanggup melakukan ibadah keagamaan menyerupai umrah pada dikala liburan akademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan  ibadah  umrah  pada  saat  liburan  akademik,  maka Guru SILN sanggup mengajukan cuti ibadah umrah paling banyak 14 (empat belas)  hari dalam 1  (satu)  tahun dengan ketentuan  bahwa Guru  SILN  yang  bersangkutan  harus  mengajukan  permintaan secara  tertulis  dan  mendapat  persetujuan  dari  pejabat  yang berwenang  memberikan  cuti.    Pejabat  yang  berwenang  wajib memperhatikan keberlangsungan proses aktivitas mencar ilmu mengajar dalam memperlihatkan cuti keagamaan. 
e.   Cuti Melahirkan 
1)   Guru  SILN  dapat  mengajukan  permintaan  secara tertulis  dan  mendapat  persetujuan  cuti  melahirkan anak  pertama  sampai  dengan  kelahiran  anak  ketiga pada  saat  menjadi  Guru  SILN,  dari  pejabat  yang berwenang memperlihatkan cuti. 
2)   Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) yakni 3 (tiga) bulan. 
f.   Cuti Alasan Penting  
Guru  SILN  dapat  menggunakan  cuti  alasan  penting  sesuai dengan  ketentuan  dalam  Peraturan  Kepala  BKN  Nomor  24 Tahun  2017  tentang  Tata  Cara  Pemberian  Cuti  Pegawai Negeri  Sipil  paling  lama  1  (satu)  bulan  dengan  ketentuan bahwa  Guru  SILN  yang  bersangkutan  harus  mengajukan permintaan  secara  tertulis  dan  mendapat  persetujuan  dari pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti.

Simpulan dari Lampiran Permendikbud Nomor  23 Tahun 2018 tersebut:
·          Liburan  menurut  peraturan perundang-undangan, disamakan  dengan  pegawai  yang  telah  menggunakan hak cuti tahunan dan tetap mendapat Tunjangan Profesi. Kaprikornus Libur semester atau Akhir Semester tetap mendapat TPG
·          Guru  PNSD  yang  melaksanakan  ibadah  haji untuk pertama kali  berhak  untuk mendapatkan  Tunjangan  Profesi
·          Guru yang Cuti Karena Sakit paling usang 14 hari tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·          Guru yang Cuti Melahirkan paling Lama 3 bulan tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·          Guru yang Cuti Karena Alasan Penting paling usang 1 bulan tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Bagaimana realisasinya? Wallahu A'lam Bish-Shawabi.


Demikian informasi apakah Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Saketi, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) ?. Semoga jadi materi kajian bersama.




= Baca Juga =



0 Response to "Cuti Ibadah Haji, Cuti Alasannya Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Sanggup Pinjaman Profesi Guru (Tpg) ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png