Juknis Pembayaran Derma Profesi Bagi Guru Madrasah 2018
Dirjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Juknis ini merupakan contoh bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan tetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi semoga dukungan profesinya sanggup dibayarkan.
Maka dari itu, bagi bapak dan ibu guru yang sudah sertifikasi gar betul-betul memahami setiap poin yang terdapat dalam juknis ini. Sehingga Tunjangan Profesi Guru bisa diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam Kata Pengantar Juknis ini dijelaskan bahwa Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi bisa meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melakukan kiprah keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu menawarkan dukungan profesi.
Berkenanaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran dukungan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh akta pendidik, nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibutuhkan perunjuk teknis wacana pembayaran dukungan profesi. Oleh alasannya itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah. Unsur sentra yakni direktorat Jendral Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur tempat yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah.
Juknis ini merupakan contoh bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan tetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi semoga dukungan profesinya sanggup dibayarkan.
Maka dari itu, bagi bapak dan ibu guru yang sudah sertifikasi gar betul-betul memahami setiap poin yang terdapat dalam juknis ini. Sehingga Tunjangan Profesi Guru bisa diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam Kata Pengantar Juknis ini dijelaskan bahwa Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi bisa meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melakukan kiprah keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu menawarkan dukungan profesi.
Berkenanaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran dukungan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh akta pendidik, nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibutuhkan perunjuk teknis wacana pembayaran dukungan profesi. Oleh alasannya itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah. Unsur sentra yakni direktorat Jendral Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur tempat yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah.
0 Response to "Juknis Pembayaran Derma Profesi Bagi Guru Madrasah 2018"
Post a Comment