Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Dki Jakarta
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, Sekolah Menengah kejuruan dan Paket C di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan bahwa Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019. Hari-hari pertama masuk sekolah bagi penerima didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII Sekolah Menengah Pertama dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 16 hingga dengan 18 Juli 2018 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta dinyatakan bahwa Tengah semester adalah paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2. Pada Tengah semester guru dapat melakukan ulangan tengah semester serta kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni) lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019, Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar diatur sebagai berikut:
a. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2018.
b. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni 2019.
c. Khusus untuk Kelas VI SD/SDLB, Kelas IX SMP/SMPLB, Kelas XII SMA/SMALB, Kelas XII SMK dan Kelas XIII SMK 4 tahun buku laporan semester genap diadaptasi dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh BSNP.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta, Libur Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan diatur sebagai berikut :
a. Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari.
b. Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 24 Desember 2018 dan berakhir hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019.
c. Libur semester 2 mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2019 dan berakhir hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019.
Berikut ini kewajiban kepala sekolah dan kewajiban guru memasuki awal tahun pelajaran 2018/2019 sesuai Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019. Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban menciptakan aktivitas yang meliputi :
a. Program Kerja Sekolah;
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sedangkan, guru berkewajiban menciptakan aktivitas yang meliputi :
a. Program Tahunan dan Semester;
b. Program Kegiatan Pembelajaran;
c. Program Pengembangan Diri yang meliputi :
1) Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan kiprah sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler;
2) Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling (BK).
d. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Akhir tahun Pelajaran 2018/2019 berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 direncanakan hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019, sedangkan awal tahun pelajaran 2019/2020 yang akan tiba direncanakan mulai 15 Juli 2019.
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta |
Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 ----DISINI----
Demikian warta perihal Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019. Terima kasih, supaya bermanfaat.
0 Response to "Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Dki Jakarta"
Post a Comment