Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Ihwal Penguatan Pendidikan Aksara Pada Satuan Pendidikan Formal
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 pasal 2 (1) |
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Nilai tersebut merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
Permendikbud No 20 Tahun 2018 pasal 2 (2) |
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Penyelenggaraan PPK pada TK bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran. 2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi: a) sekolah; b) keluarga; dan c) masyarakat. Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh sekolah pada jenjang Taman Kanak-kanak diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan pada jenjang satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 perihal PPK pasal 6 |
Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan berbasis: a) kelas; b) budaya sekolah; dan c) masyarakat.
Pendekatan berbasis kelas dilakukan dengan: a) mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; b) merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/ pembimbingan sesuai dengan abjad penerima didik; c) melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan d) mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan penerima didik.
Pendekatan berbasis budaya sekolah dilakukan dengan: a) menekankan pada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah; b) memberikan keteladanan antar warga sekolah; c) melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah; d) membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah; e) mengembangkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah; f) memberi ruang yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui acara literasi; dan g) khusus bagi peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan potensi melalui acara ekstrakurikuler.
Pendekatan berbasis masyarakat dilakukan dengan: a) memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong; b) melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan dan dukungan pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan c) mensinergikan implementasi PPK dengan banyak sekali program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan forum informasi.
Pada Pasal 7 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal diimplementasikan melalui administrasi berbasis sekolah. 2) Manajemen berbasis sekolah memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, kepala sekolah berperan sebagai: a) inovator; b) motivator; dan c) kolaborator. 3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, guru berperan antara lain sebagai: a) penghubung sumber belajar; b) pelindung; c. fasilitator; dan d. katalisator. 5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1) Penyelenggaraan PPK sanggup dilakukan melalui kerja sama: a) antar Satuan Pendidikan Formal; b) antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan c) antara Satuan Pendidikan Formal dengan forum keagamaan/lembaga lain yang terkait. 2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi forum pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait. 3) Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait harus menerima rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang. 4) Dalam hal untuk melestarikan dan membuatkan suatu identitas dan ciri khas tempat serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah sanggup menetapkan kegiatan tertentu menjadi acara Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 5) Kegiatan Kokurikuler merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Ekstrakurikuler wajib merupakan Ekstakurikuler selain pramuka. 7) Penetapan kegiatan tertentu menjadi acara Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah tempat disampaikan kepada satuan pendidikan, dengan memperhatikan hak-hak penerima didik.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. 2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana; c) kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di tempat dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan melibatkan unit pelaksana teknis lainnya di lingkungan Kementerian. 2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di daerah.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk: a) menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK; b) melaksanakan kolaborasi dengan unit pelaksana teknis kementerian/ lembaga di wilayahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK; c) memfasilitasi kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK; d) menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK; e) menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan f) melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan PPK. Dinas pendidikan melakukan pemantauan dan penilaian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.
Link Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal ---DISINI----
Demikian warta perihal Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, biar bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Ihwal Penguatan Pendidikan Aksara Pada Satuan Pendidikan Formal"
Post a Comment