-->

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Ihwal Penguatan Pendidikan Aksara Pada Satuan Pendidikan Formal

 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal  PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
Menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, dinyatakan bahwa Penguatan  Pendidikan  Karakter (PPK)  adalah  gerakan  pendidikan  di  bawah tanggung  jawab  satuan  pendidikan  untuk  memperkuat karakter  peserta  didik  melalui  harmonisasi  olah  hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja  sama  antara  satuan  pendidikan,  keluarga,  dan masyarakat  sebagai  bagian  dari  Gerakan  Nasional Revolusi Mental (GNRM).



 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 pasal 2 (1)


Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK  dilaksanakan  dengan  menerapkan  nilai-nilai Pancasila  dalam  pendidikan  karakter  terutama  mencakup nilai-nilai  religius,  jujur,  toleran,  disiplin,  bekerja  keras, kreatif, mandiri,  demokratis,  rasa  ingin  tahu,  semangat kebangsaan,  cinta  tanah  air,  menghargai  prestasi, komunikatif,  cinta  damai,  gemar  membaca,  peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Nilai  tersebut merupakan perwujudan  dari  5  (lima)  nilai  utama  yang  saling berkaitan  yaitu  religiusitas,  nasionalisme,  kemandirian, gotong  royong,  dan  integritas  yang  terintegrasi  dalam kurikulum.


Permendikbud No 20 Tahun 2018 pasal 2 (2)


Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  1) Penyelenggaraan  PPK  pada  TK  bertujuan  untuk menanamkan  nilai  karakter  dalam  pelaksanaan pembelajaran. 2)  Penyelenggaraan PPK pada satuan  pendidikan jenjang pendidikan  dasar memiliki  muatan  karakter  yang lebih besar dibandingkan  dengan  muatan  karakter  dalam penyelenggaraan  PPK  pada  satuan  pendidikan jenjang pendidikan menengah. 3)  Muatan  karakter  dalam  penyelenggaraan  PPK diimplementasikan melalui  kurikulum dan  pembiasaan  pada  satuan pendidikan  jenjang  pendidikan  dasar  atau  satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.


Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK pada Satuan  Pendidikan  Formal diselenggarakan dengan  mengoptimalkan  fungsi  kemitraan  tripusat pendidikan yang meliputi: a)  sekolah; b)  keluarga; dan c)  masyarakat. Pengoptimalan  penyelenggaraan  PPK  oleh sekolah pada jenjang Taman Kanak-kanak diselenggarakan  melalui kegiatan  Intrakurikuler; dan pada jenjang satuan  pendidikan jenjang  pendidikan  dasar  atau satuan  pendidikan jenjang  pendidikan  menengah diselenggarakan  melalui  kegiatan  Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.


Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 perihal PPK pasal 6


Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan  PPK  yang  mengoptimalkan  fungsi kemitraan  tripusat  pendidikan dilaksanakan  dengan  pendekatan berbasis: a)  kelas; b)  budaya sekolah; dan c)  masyarakat.

Pendekatan berbasis  kelas dilakukan dengan: a)  mengintegrasikan  nilai-nilai  karakter  dalam  proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; b)  merencanakan  pengelolaan  kelas  dan  metode pembelajaran/ pembimbingan  sesuai  dengan abjad penerima didik; c)  melakukan  evaluasi  pembelajaran/pembimbingan; dan d)  mengembangkan  kurikulum  muatan  lokal  sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan penerima didik.

Pendekatan  berbasis  budaya  sekolah  dilakukan dengan: a)  menekankan  pada  pembiasaan  nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah; b)  memberikan keteladanan antar warga sekolah; c)  melibatkan  seluruh  pemangku  kepentingan pendidikan di sekolah; d)  membangun  dan  mematuhi norma,  peraturan,  dan tradisi sekolah;  e)  mengembangkan  keunikan,  keunggulan,  dan  daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah; f) memberi  ruang  yang  luas kepada peserta  didik untuk  mengembangkan  potensi  melalui  acara literasi; dan g) khusus  bagi  peserta  didik  pada  satuan  pendidikan jenjang  pendidikan  dasar  atau  satuan  pendidikan jenjang  pendidikan menengah  diberikan ruang  yang luas  untuk  mengembangkan  potensi  melalui acara ekstrakurikuler.
Pendekatan berbasis masyarakat dilakukan dengan: a)  memperkuat  peranan  orang  tua  sebagai  pemangku kepentingan  utama  pendidikan dan Komite  Sekolah sebagai  lembaga  partisipasi  masyarakat  yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong;  b)  melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan  sebagai  sumber  belajar  seperti  keberadaan  dan dukungan  pegiat  seni  dan  budaya,  tokoh masyarakat, alumni,  dunia  usaha,  dan  dunia industri; dan c)  mensinergikan  implementasi  PPK  dengan  banyak sekali program  yang  ada  dalam  lingkup  akademisi,  pegiat pendidikan,  lembaga  swadaya  masyarakat,  dan forum informasi.

Pada Pasal 7 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  1)  Penyelenggaraan  PPK  pada  Satuan  Pendidikan  Formal diimplementasikan melalui administrasi berbasis sekolah. 2)  Manajemen  berbasis  sekolah memberikan  kewenangan  dan  tanggung jawab  kepada  kepala  sekolah,  guru,  dan  pengawas sekolah  serta  tenaga  kependidikan  bersama  Komite Sekolah  sesuai  dengan  kebutuhan  dan  konteks  satuan pendidikan.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1)  Kewenangan  dan  tanggung  jawab  kepala sekolah dalam penyelenggaraan  PPK dilaksanakan dalam  rangka  pemenuhan beban  kerja  kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2)  Dalam  rangka  pelaksanaan  tugas  dan  tanggung  jawab, kepala  sekolah berperan sebagai: a)  inovator; b)  motivator; dan c)  kolaborator. 3)  Kewenangan  dan  tanggung  jawab  guru  dalam penyelenggaraan  PPK  dilaksanakan  untuk  pemenuhan kebutuhan  siswa sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.  4)  Dalam  rangka pelaksanaan  tugas  dan  tanggung  jawab, guru  berperan antara lain sebagai: a)  penghubung sumber belajar; b)  pelindung;  c.  fasilitator; dan d.  katalisator. 5)  Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK  dilaksanakan  dalam  rangka  pemenuhan  beban  kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6)  Peran  Komite  Sekolah  dalam  membantu  kepala  satuan pendidikan dan guru merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk  peningkatan  mutu  layanan  pendidikan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1)  Penyelenggaraan  PPK  sanggup dilakukan melalui kerja sama:  a)  antar Satuan Pendidikan Formal;  b)  antara  Satuan  Pendidikan  Formal  dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan c) antara Satuan Pendidikan Formal dengan forum keagamaan/lembaga lain yang terkait. 2)  Lembaga  lain  yang  terkait  sebagaimana  dimaksud paling  sedikit  meliputi  forum pemerintahan,  lembaga  kursus  dan  pelatihan,  sanggar, perkumpulan/organisasi  kemasyarakatan,  dunia usaha/dunia  industri,  dan/atau  organisasi  profesi terkait.  3)  Satuan  Pendidikan  Nonformal,  lembaga  keagamaan atau lembaga  lain  yang  terkait  harus  menerima rekomendasi  dari  kantor  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  dalam  bidang agama  setempat,  dinas  terkait,  atau  pejabat  yang berwenang. 4)  Dalam  hal  untuk  melestarikan  dan  membuatkan suatu identitas dan ciri khas tempat serta kearifan lokal, Satuan  Pendidikan  dan/atau  Pemerintah  Daerah  sanggup menetapkan  kegiatan  tertentu  menjadi  acara Kokurikuler  atau  Ekstrakurikuler  wajib  yang diikuti  oleh setiap  peserta  didik  pada  satuan  pendidikan jenjang pendidikan  dasar  atau  satuan  pendidikan  jenjang pendidikan menengah. 5)  Kegiatan  Kokurikuler  merupakan  kegiatan  yang  terkait  dengan  mata pelajaran  muatan  lokal  yang  ditetapkan  pemerintah daerah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 6)  Ekstrakurikuler  wajib  merupakan Ekstakurikuler selain pramuka. 7)  Penetapan  kegiatan  tertentu  menjadi  acara Kokurikuler  atau  Ekstrakurikuler  wajib oleh  pemerintah tempat disampaikan kepada  satuan  pendidikan,  dengan  memperhatikan  hak-hak penerima didik.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1)  Penyelenggaraan  PPK pada Satuan  Pendidikan  Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. 2)  Penyelenggaraan  PPK  dalam  5  (lima)  hari  sekolah mempertimbangkan: a)  kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;  b)  ketersediaan sarana dan prasarana; c)  kearifan lokal; dan d.  pendapat  tokoh  masyarakat  dan/atau  tokoh  agama di luar Komite Sekolah.


Pasal 12 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1)  Pelaksanaan  PPK  pada  Satuan  Pendidikan  di  tempat dikoordinasikan  oleh  Lembaga  Penjaminan  Mutu Pendidikan  dengan  melibatkan  unit  pelaksana  teknis lainnya di lingkungan Kementerian. 2)  Pimpinan  unit  utama  di  lingkungan  Kementerian  sesuai dengan  kewenangannya  bertanggung  jawab  terhadap koordinasi  pelaksanaan  PPK  pada  Satuan  Pendidikan  di daerah. 

Pasal 13 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan Dinas  yang  menyelenggarakan  urusan  pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk: a)  menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK;  b)  melaksanakan kolaborasi dengan unit pelaksana teknis kementerian/ lembaga  di  wilayahnya  yang mendukung penyelenggaraan PPK;  c)  memfasilitasi  kerja  sama  dengan  dunia  usaha  dan dunia  industri  yang  mendukung  penyelenggaraan PPK;   d) menyiapkan  sumber  daya  manusia  yang  kompeten dalam penyelenggaraan PPK; e) menyediakan  anggaran  untuk  penyelenggaraan  PPK di sekolah; dan f) melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan PPK. Dinas  pendidikan melakukan  pemantauan  dan  penilaian secara  berkala  paling  sedikit  1  (satu)  kali  dalam  1  (satu) tahun  terhadap  Penyelenggaraan  PPK  pada  Satuan Pendidikan Formal.

Link Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal ---DISINI----

Demikian warta perihal Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, biar bermanfaat.




= Baca Juga =



0 Response to "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Ihwal Penguatan Pendidikan Aksara Pada Satuan Pendidikan Formal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png