Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza
Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza dinyatakan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa a) Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat. b) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c) Pada ketika menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh penerima upacara dan hadirin berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
1. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
4. menghadapkan wajah pada Bendera.
Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a) peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b) hari Senin; dan c) hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain meliputi: 1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk: a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) membiasakan bersikap tertib dan disiplin; c) meningkatkan kemampuan memimpin; d) membiasakan kekompakan dan kerjasama; e) menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan f) mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Selain menegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah juga memuat ketentuan perihal Unsur pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara, kiprah dan kiprah petugas upacara, susunan program Upacara Bendera di sekolah, tata pakaian Upacara bendera, dan bentuk formasi barisan dalam pelaksanaan Upacara bendera.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah |
Selengkapnya silahkan download Link Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ---DISINI---
Bagi yang membutuhkan referensi naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca ---DISINI---
Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dan Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza, semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza"
Post a Comment