-->

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza

 TEGASKAN LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN  PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 TEGASKAN LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN 3 STANZA

Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza dinyatakan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa a)  Lagu  Indonesia  Raya  dinyanyikan  secara  lengkap  dalam  3  (tiga)  stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat.  b)  Lagu  Indonesia  Raya  dengan  3  (tiga)  stanza  dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c) Pada ketika menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh penerima upacara dan hadirin berdiri  tegak dan  sikap  hormat  yakni  berdiri  tegak di  tempat  masing-masing dengan:
1.  mengepalkan  telapak  tangan  kanan  diletakkan  pada dada  sebelah  kiri dengan  ibu  jari  menempel  di  dada sebelah  kiri  atau mengangkat  tangan  kanan  sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
2.  meluruskan lengan kiri ke bawah;
3.  mengepalkan  telapak  tangan  kiri  dengan  ibu  jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
4.  menghadapkan wajah pada Bendera. 

Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa   Upacara di  sekolah paling  sedikit dilaksanakan pada  pagi hari setiap: a)  peringatan  Hari  Kemerdekaan  Bangsa  Indonesia tanggal 17 Agustus; b)  hari Senin; dan  c)  hari besar nasional.  Hari  besar  nasional  antara lain meliputi:  1)  Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2)  Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3)   Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4)  Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa  tujuan upacara bendera di sekolah untuk: a)  memperkuat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia; b)  membiasakan bersikap tertib dan disiplin; c)  meningkatkan kemampuan memimpin; d)  membiasakan kekompakan dan kerjasama; e) menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan f)  mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Selain menegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah juga memuat ketentuan perihal Unsur pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara, kiprah dan kiprah petugas upacara,  susunan program Upacara Bendera di sekolah, tata pakaian Upacara bendera, dan bentuk formasi  barisan  dalam pelaksanaan  Upacara bendera.


Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah


Selengkapnya silahkan download Link Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  ---DISINI---

Bagi yang membutuhkan referensi naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca  ---DISINI---

Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dan Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza,  semoga bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =



0 Response to "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png