-->

Perpres Nomor 65 Tahun 2018 Perihal Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Tempat Dan Seni Administrasi Kebudayaan

 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan  PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN STRATEGI KEBUDAYAAN

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan,  yang dimaksud kebudayaan ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Adapun yang dimaksud Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ialah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi kawasan dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan, Strategi Kebudayaan ialah dokumen perihal arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan ini mengatur tentang: a) tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota; b) tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; c) tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan; d) pemantauan dan evaluasi; dan e) pendanaan.

Sesuai pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, Pokok pikiran kebudayaan daearah kabupaten/kota berisi: a) identilikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota; b) identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; c) identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; d) identifikasi potensi problem Pemajuan Kebudayaan; dan e) analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten / kota.

Selanjutnya Perpres Nomor 65 Tahun 2018, menjelaskan tahapan Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yakni sebagai berikut:
a) perencanaan;
b) pengumpulan data mengenai:
1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten / kota;
2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; dan
4) potensi problem Pemajuan Kebudayaan.
c) pengolahan data;
d) analisis atas hasil pengolahan data;
e) penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota; dan
f) penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.

Adapun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2018, berisi a) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut; b) identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; c) identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi; d) identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi; e) identifikasi potensi problem Pemajuan Kebudayaan; dan f) analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.

Tahan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data mengenai:
1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi;
3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi; dan
4) potensi problem Pemajuan Kebudayaan.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; dan
f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

Berkaitan dengan Strategi Kebudayaan, ditegaskan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2018 bahwa penyusunan Strategi Kebudayaan dengan melibatkan masyarakat melalui para mahir yang mempunyai kompetensi dan dapat dipercaya dalam Objek Pemajuan Kebudayaan. Isi Strategi Kebudayaan berisi: a) abnormal dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten / kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia; b) visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan; c) gosip strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana; dan d) rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan




Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 DISINI

Demikian informasi perihal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, agar bermanfaat. Terima kasih.





= Baca Juga =



0 Response to "Perpres Nomor 65 Tahun 2018 Perihal Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Tempat Dan Seni Administrasi Kebudayaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png