Polisi Hentikan Penyidikan (Sp3) Terhadap Habib Rizieq Syihab
Polisi membenarkan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab. Dua dugaan kasus yang dilarang yaitu kasus dugaan 'fitnah mesum' dan kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Pertama, penghentian penyidikan kasus (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan chat 'fithah mesum'. Sebagaiman dilansir dari detik.com, Polisi membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan kasus (SP3) kasus dugaan chat 'fitnah meum' yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Pertimbangannya ialah alasannya yaitu polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, keputusan penyidik untuk menutup kasus dugaan chat 'fitnah mesum' Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi seruan biar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, lanjut dia, penyidik kemudian melaksanakan gelar kasus yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.
"Ada seruan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dilarang alasannya yaitu berdasarkan penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," terang Iqbal.
Iqbal menuturkan kasus itu sanggup kembali dibuka kalau penyidik menemukan bukti gres terkait kasus ini di waktu mendatang. "Terhadap kasus ini sanggup dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," terang dia.
Diketahui, sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat 'fitnah meesum' pada Mei 2017. Polisi kemudian juga memutuskan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka sehabis chat antara diduga Habib Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Meskipun keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.
Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memperlihatkan klarifikasi secara terang-benderang mengenai dilarang atau tidaknya kasus tersebut. Kemarin (15/6/2018), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Habib Rizieq menciptakan video yang didalamnya berisi rasa syukur dan legalisasi mengenai kasus chat 'fitnah mesum' dilarang oleh Polda Metro Jaya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin memberikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat orisinil SP3 kasus chat fitnah, surat orisinil SP3 kasus chat fitnah, surat orisinil SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang dia dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video yang beredar.
Sementara itu informasi surat penghentian penyidikan kasus (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab yang kedua, terkait dugaan penodaan Pancasila yang sudah di SP3 labih dahulu. Sebagaimana dilansir tribunnews.com, Polda Jawa Barat juga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Rizieq Shihab. Alasanya, alasannya yaitu kekurangan alat bukti. Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, hari ini tiba mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Sugito memang membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka. Namun SP3 terbit karena bukti yang tak memenuhi unsur, serta dari beberapa keterangan saksi dan beberapa andal tak ditemukan bukti yang cukup. "Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018. "Betul sudah usang kok," kata Umar, saat dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018) sore.
Umar menyampaikan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana. "Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka sehabis Polda Jawa Barat mendapatkan limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ihwal Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana ihwal Pencemaran Nama Baik.
Glosarium ihwal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan
Pasal 1 angka 1 KUHAP
“Penyidik yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu menciptakan terang ihwal tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu insiden yang diduga sebagai tindak pidana guna memilih sanggup atau tidaknya dilakukan penyidikan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Jadi, Penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Sebelum melangkah melaksanakan pemeriksaan penyidikan ibarat penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu diadakan penyelidikan guna mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
0 Response to "Polisi Hentikan Penyidikan (Sp3) Terhadap Habib Rizieq Syihab"
Post a Comment