Tanya Jawab Seputar Ppg Kemenag
Belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah naungan dari Kementerian Agama, menciptakan banyak guru madrasah bertanya-tanya wacana aneka macam macam hal.
Untuk itu, di sini Admin merangkum sejumlah tanya jawab seputar PPG Kemenag, yang kami himpun dari aneka macam isu terpercaya.
Kumpulan pertanyaan dan balasan ini diperlukan sanggup memperlihatkan citra yang lebih terang mengenai penyelenggaraan PPG bagi guru Madrasah.
Seiring berjalannya waktu, nantinya tanya jawab ini akan selalu kami update. Selain itu, kami juga membuka seluas-luasnya pertanyaan dan balasan dari rekan-rekan semua sebagai komplemen informasi.
Silahkan nanti anda tulis pertanyaan/jawaban pada kolom komentar yang ada di bawah.
1. Siapa penerima PPG Dalam Jabatan Kemenag tahun 2018?
Jawaban : PPG Dalam Jabatan tahun 2018 pesertanya yakni guru madrasah yang memiliki TMT s.d. tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru Guru MAN Insan Cendekia dan Guru di madrasah penyelenggara Program Inklusi.
2. Kapan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dilakukan?
Jawaban : Pendaftaran PPG Kemenag dilakukan secara online melalui SIMPATIKA mulai tanggal 16 - 26 Mei 2018.
3. Bagaimana cara mendaftar PPG melalui Aplikasi Simpatika?
Jawaban : silahkan baca artikel berikut Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Kemenag di SIMPATIKA
4. Apakah Ijazah Guru Harus Linier?
Jawaban : YA. Ijazah (Prodi) Calon Peserta PPG harus LINIER dengan mata Pelajaran PPG yang didaftarkan, Misalnya :
5. Apakah ada tabel linieritas Ijazah dengan prodi PPG?
Jawaban : ADA. Baca artikel berikut Daftar Linieritas Ijazah dengan Prodi PPG
6. Bagaimana jikalau ada yang memanipulasi data?
Jawaban : Guru yang dengan sengaja memanipulasi data akan tertangkap tangan dan sanggup mengakibatkan diblacklist selamanya dan tidak sanggup mendaftar PPG di tahun – tahun berikutnya.
7. Bagaimana jikalau ketika menginput data ada kesalahan?
Jawaban : Apabila terdapat guru yang menginput data tidak dengan benar mohon segera dibatalkan dan diperbaiki sebelum ditolak secara permanen dan tidak akan sanggup ikut proposal Sergur secara permanen by system.
8. Siapa yang melaksanakan verifikasi registrasi PPG?
Jawaban : PPG 2018, yang melaksanakan verifikasi registrasi yakni admin SIMPATIKA KANWIL, bukan lagi Admin Kemenag Kota.
9. Bagaimana dengan Guru yang sudah ikut PLPG 2017 namun belum lulus UTN?
Jawaban : Guru yang ikut PLPG 2017 tetapi belum lulus UTN alias mengulang UTN, tidak usah mendaftar PPG, alasannya yakni akan diadakan UTN ulang.
10. Bagaimana dengan Guru yang mendaftar PLPG 2017 namun belum terseleksi?
Jawaban : Guru yang mendaftar PLPG 2017 dan belum terseleksi dipersilahkan mendaftar PPG 2018.
Demikianlah isu mengenai Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
Untuk itu, di sini Admin merangkum sejumlah tanya jawab seputar PPG Kemenag, yang kami himpun dari aneka macam isu terpercaya.
Kumpulan pertanyaan dan balasan ini diperlukan sanggup memperlihatkan citra yang lebih terang mengenai penyelenggaraan PPG bagi guru Madrasah.
Seiring berjalannya waktu, nantinya tanya jawab ini akan selalu kami update. Selain itu, kami juga membuka seluas-luasnya pertanyaan dan balasan dari rekan-rekan semua sebagai komplemen informasi.
Silahkan nanti anda tulis pertanyaan/jawaban pada kolom komentar yang ada di bawah.
Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag
1. Siapa penerima PPG Dalam Jabatan Kemenag tahun 2018?
Jawaban : PPG Dalam Jabatan tahun 2018 pesertanya yakni guru madrasah yang memiliki TMT s.d. tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru Guru MAN Insan Cendekia dan Guru di madrasah penyelenggara Program Inklusi.
2. Kapan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dilakukan?
Jawaban : Pendaftaran PPG Kemenag dilakukan secara online melalui SIMPATIKA mulai tanggal 16 - 26 Mei 2018.
3. Bagaimana cara mendaftar PPG melalui Aplikasi Simpatika?
Jawaban : silahkan baca artikel berikut Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Kemenag di SIMPATIKA
4. Apakah Ijazah Guru Harus Linier?
Jawaban : YA. Ijazah (Prodi) Calon Peserta PPG harus LINIER dengan mata Pelajaran PPG yang didaftarkan, Misalnya :
- Guru RA yang IJAZAHNYA PAI, maka jikalau ingin mendaftar PPG maka mapelnya harus PAI atau rumpunnya, meskipun satminkalnya di RA. Konsekuensinya jikalau lulus PPG, maka mengajarnya ya harus di MI, MTs atau MA jikalau ingin TPG nya dibayarkan
- Guru Kelas MI yang ijazahnya Matematika, maka maple PPG yang didaftarkan ya harus Matematika.
5. Apakah ada tabel linieritas Ijazah dengan prodi PPG?
Jawaban : ADA. Baca artikel berikut Daftar Linieritas Ijazah dengan Prodi PPG
6. Bagaimana jikalau ada yang memanipulasi data?
Jawaban : Guru yang dengan sengaja memanipulasi data akan tertangkap tangan dan sanggup mengakibatkan diblacklist selamanya dan tidak sanggup mendaftar PPG di tahun – tahun berikutnya.
7. Bagaimana jikalau ketika menginput data ada kesalahan?
Jawaban : Apabila terdapat guru yang menginput data tidak dengan benar mohon segera dibatalkan dan diperbaiki sebelum ditolak secara permanen dan tidak akan sanggup ikut proposal Sergur secara permanen by system.
8. Siapa yang melaksanakan verifikasi registrasi PPG?
Jawaban : PPG 2018, yang melaksanakan verifikasi registrasi yakni admin SIMPATIKA KANWIL, bukan lagi Admin Kemenag Kota.
9. Bagaimana dengan Guru yang sudah ikut PLPG 2017 namun belum lulus UTN?
Jawaban : Guru yang ikut PLPG 2017 tetapi belum lulus UTN alias mengulang UTN, tidak usah mendaftar PPG, alasannya yakni akan diadakan UTN ulang.
10. Bagaimana dengan Guru yang mendaftar PLPG 2017 namun belum terseleksi?
Jawaban : Guru yang mendaftar PLPG 2017 dan belum terseleksi dipersilahkan mendaftar PPG 2018.
Demikianlah isu mengenai Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
0 Response to "Tanya Jawab Seputar Ppg Kemenag"
Post a Comment