Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui keputusan bersama tiga menteri.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melewati proses pembahasan yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Keputusan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut bernomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yaitu: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
"Diterbitkannya Keputusan Bersama wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus memberi aliran bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018," demikian siaran pers Bagian Humas dan Perpustakaan Biro Hukum Informasi dan Persidangan Kemenko PMK, Selasa (3/10/2017)
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 berjumlah 21 hari. Dengan rincian, hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Hari Libur Nasional 2018:
1 Januari Libur Tahun Baru
16 Februari Libur Tahun Baru Imlek
17 Maret Hari Raya Nyepi
30 Maret Peringatan Wafat Isa Al Masih
14 April Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Hari Buruh Internasional
10 Mei Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2018:
13,14,18 dan 19 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember - Hari Raya Natal.
Baca juga: Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melewati proses pembahasan yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Keputusan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut bernomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yaitu: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
"Diterbitkannya Keputusan Bersama wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus memberi aliran bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018," demikian siaran pers Bagian Humas dan Perpustakaan Biro Hukum Informasi dan Persidangan Kemenko PMK, Selasa (3/10/2017)
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 berjumlah 21 hari. Dengan rincian, hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Hari Libur Nasional 2018:
1 Januari Libur Tahun Baru
16 Februari Libur Tahun Baru Imlek
17 Maret Hari Raya Nyepi
30 Maret Peringatan Wafat Isa Al Masih
14 April Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Hari Buruh Internasional
10 Mei Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2018:
13,14,18 dan 19 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember - Hari Raya Natal.
Baca juga: Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru
0 Response to "Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018"
Post a Comment