-->

Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor 3408 Tahun 2018

Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren - Sahabat infosekolah87pejuangnya madrasah Indonesia,  Bentuk legalisasi Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional: “Jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor 3408 Tahun 2018

Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan akseptor didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai anutan agamanya dan/atau menjadi jago ilmu agama.

Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan sanggup diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat (4) berbunyi: pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Sebagai tindak-lanjut amanat Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, negara menawarkan payung aturan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk bagi pondok pesantren melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut, payung aturan tersebut diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 wacana Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 wacana Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 wacana Ma’had Aly.

Download File :


Pondok pesantren atau sering juga disebut sebagai pesantren diakui sebagai model forum pendidikan Islam tertua di Indonesia. Lembaga ini mulai berkembang semenjak zaman para pendakwah di tanah Jawa, Walisongo, sekitar kala 15. Selain sebagai forum keagamaan dan forum pendidikan, pesantren juga bermetamorfosis forum sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang mempunyai efek berpengaruh di masyarakat, pesantren yang berkembang melalui penemuan yang dilakukannya dari forum pendidikan menjadi forum pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah menawarkan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui banyak sekali kegiatan yang dilakukannya.



Demikian info mengenai Kepdirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaat....

0 Response to "Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor 3408 Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png