Pedoman Penilaian-Kbm Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru
Pedoman Penilaian - Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) sesuai dengan Kurikulum 2013 Terbaru | Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan dengan komposisi bahan soal mencakup semester GANJIL sebesar 25 % dan semester GENAP 75 %.
Siswa sanggup dinyatakan Tuntas jikalau >= Ketuntasan Belajar Minimal (KBM). Misalnya KBM mapel tertentu ialah 60, jika:
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, jika:
Baca juga: Ketahui Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017/2018
Perlu diketahui bahwa untuk penulisan dalam jurnal, Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru yang ditulis hanya yang KURANG dan yang AMAT BAIK
Pihak sekolah diharap tidak mengatrol nilai sekedar untuk mengejar B dan atau menurunkan Ketutasan Belajar Minimal (KBM) dari yang telah ditetapkan oleh sekolah. Predikat dalam aspek pengetahuan dan keterampilan tidak mepunyai efek terhadap SNMPTN.
Siswa sanggup dinyatakan Tuntas jikalau >= Ketuntasan Belajar Minimal (KBM). Misalnya KBM mapel tertentu ialah 60, jika:
- Semester Gasal memperoleh 55
- Dan semester Genap memperoleh 65
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, jika:
- Memiliki 3 nilai Mapel yang KBM-nya tidak TUNTAS.
- Untuk nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
- Untuk nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
- Dan untuk Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
Baca juga: Ketahui Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017/2018
Perlu diketahui bahwa untuk penulisan dalam jurnal, Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru yang ditulis hanya yang KURANG dan yang AMAT BAIK
Kriteria Tuntas Menurut K-13 Terbaru
- Sikap dikatakan Tuntas bila predikat minimal B (baik)
- Pengetahuan & Keterampilan, kategori Tuntas bila predikat Minimal C.
- Dalam K-13, satu mapel dikatakan Tuntas bila aspek Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
- Dalam K-2006, satu mapel disebut tuntas bila aspek pengetahuan, keterampilan (jika ada keterampilan), dan perilaku tuntas.
- Tidak perlu cemas dengan predikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, lantaran C berarti sudah Tuntas.
- Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KBM masing-masing sekolah.
Seabgai referensi sebagaimana ilustrasi berikut ini:
Jika mapel tertentu memiliki KBM sebesar 75, maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
Pihak sekolah diharap tidak mengatrol nilai sekedar untuk mengejar B dan atau menurunkan Ketutasan Belajar Minimal (KBM) dari yang telah ditetapkan oleh sekolah. Predikat dalam aspek pengetahuan dan keterampilan tidak mepunyai efek terhadap SNMPTN.
0 Response to "Pedoman Penilaian-Kbm Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru"
Post a Comment