-->

Catat, Guru Tersertifikasi Akan Terima Tpp

 Kabar baik untuk para rekan guru yang sudah mempunyai sertifikasi Catat, Guru Tersertifikasi Akan Terima TPP

Kabar baik untuk para rekan guru yang sudah mempunyai sertifikasi. Mengapa? Karena guru tersertifikasi akan terima TPP. Bagi Anda yang belum tahu TPP yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai. Setelah melalui serangkaian ujian, training dan pendidikan, guru akan mendapat sertifikasi yang memperlihatkan kualitas dan kompetensinya dalam mengajar. Hal inilah yang membedakan antara guru yang sudah bersertifikasi dengan yang belum. Adanya TPP untuk para guru sertiikasi ini disebabkan oleh adanya peralihan pengelolaan Sekolah Menengah kejuruan atau Sekolah Menengah Pertama dari Kota atau Kabupaten ke Pemerintahan Provinsi. Dengan adanya pengalihan tersebut, tentu saja secara otomatis rekan guru akan mendapat pemanis penghasilan. Adanya penambahan penghasilan tersebut bertujuan untuk menyamaratakan semua pegawai Pemprov.

Perlu diketahui bahwa ketika ini yaitu peralihan pengelolaan untuk 597 Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan dari pihak  kota atau kabupaten ke Pemprov. Dimana hal tersebut tentu saja akan berdampak pada besaran nominal dana tunjangan yang akan didapatkan oleh guru. Berita mengenai guru tersertifikasi akan terima TPP ini tentunya sangat menggembirakan. Karena artinya, guru akan mendapat kenaikan honor sesuai dengan ketentuan yang diberikan pemerintah provinsi. Hanya saja, kenaikan penghasilan ini hanya berlaku bagi guru Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat sertifikasi. Bagi guru PNS yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi selama ini tetap akan mendapat TPP atau pemanis penghasilan pegawai tersebut dari Pemprov.

Adanya santunan Tambahan Penghasilan ini juga didukung dengan aturan yang kuat. Dimana teknisnya ada di dalam Peraturan Gubernur yakni Pergub No 78 Tahun 2014 terkait dengan  Tambahan Penghasilan. Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin ada perbedaan pemanis penghasilan padahal sama-sama pegawai dari pemprov. Adanya ketegasan dari Ganjar Pranowo terkait dengan guru tersertifikasi akan terima TPP ini tentunya memperlihatkan angin segar kepada para rekan guru. Dimana sebelumnya mereka masih belum memahami berapa jumlah penghasilan dan tunjangan yang akan mereka dapatkan. Meskipun demikian adanya pemanis penghasilan ini akan disusul dengan beberapa kebijakan gres yang tentunya harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk guru sertifikasi. Kebijakan tersebut tentunya dibentuk untuk menyamaratakan pegawai pemprov sesuai dengan porsinya masing-masing. Ganjar yang ditemui pihak wartawan sesudah berkunjung ke SLB Dena Upakara Wonosobo pada hari Kamis (24/3) menjelaskan bahwa kebijakan TPP tetap ada, diubahsuaikan dan selisihnya juga akan diberikan.

Ganjar juga menjelaskan bahwa terkait dengan nominal Tambahan Penghasilan Pegawai yang diberikan akan dibentuk kebijakan gres terlebih dahulu. Karena kalau diberikan kepada guru sertifikasi secara utuh sesuai dengan peraturan Pergub maka TPP yang didapatkan oleh guru akan melebihi jumlah pemanis PNS Pemerintahan Provinsi lainnya. Hal ini tentu ditanggapi secara negatif oleh para pegawai Pemprov. Sehingga Ganjar beropini bahwa adanya TPP untuk guru sertifikasi ini harus diberikan menurut kebijakan baru. Dimana TPP tetap diberikan semoga para guru sejahtera, tapi akan diubahsuaikan nominalnya dengan selisih yang pantas dengan pegawai Pemprov lainnya.

Setelah mengetahui perihal kabar guru tersertifikasi akan terima TPP, lantas berapa bekerjsama nominal pemanis penghasilan untuk pegawai Pemprov? Sebelumnya, nominal jumlah tunjangan sertifikasi guru yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil ataupun tunjangan profesi untuk guru non PNS yaitu setara dengan satu kali honor pokok. Sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk pemprov pegawai berkisar antara Rp 3 juta hingga dengan Rp 25 juta tergantung dari eselon dan golongan. Misalah guru X ada pada golongan III dengan tunjangan sertifikasi sebesar 2 juta, maka pemanis penghasilan yang diberikan pemerintah yaitu sebesar Rp 750.000. Angka Rp 750.000 diambil lantaran nominal Tambahan Penghasilan Pegawai untuk pegawai Pemprov yaitu sebesar Rp 2.750.000.

Ibnu Kuncoro selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Kependudukan Bappeda Jawa Tengah menandakan bahwa adanya santunan pemanis penghasilan untuk para rekan guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi bukan berarti termasuk dalam dobel anggaran. Jadi, yang diberikan oleh APBD Pemprov bekerjsama yaitu pemanis penghasilan. Setelah dibentuk kebijakan baru, bukan TPP lagi istilahnya. Karena dana yang masuk dalam APBN yaitu tunjangan profesi. Kaprikornus tidak akan menjadi dilema apapun dan tidak membebankan APBD Pemprov. Jumlah guru tersertifikasi akan terima TPP berkisar 27.000 orang.

0 Response to "Catat, Guru Tersertifikasi Akan Terima Tpp"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png