-->

Dana Bok Non Fisik Untuk Puskesmas

 Dana BOK non fisik merupakan dana yang diturunkan pemerintah melalui Kementerian Kesehata Dana BOK Non Fisik untuk Puskesmas

Dana BOK non fisik merupakan dana yang diturunkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang disalurkan ke pada Puskesmas di seluruh Indonesia. BOK merupakan kependekan dari Bantuan Operasional Kesehatan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2010. Tujuannya untuk memperlihatkan dukungan untuk Puskesmas, jaringan yang terlibat dengan Puskesmas dan Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat atau UKBM. Keseluruhan perangkat pelaksana tersebut harus menjalankan acara yang terbagi dalam dua kategori yaitu pelayanan kesehatan promotif dan preventif yang menurut pada Standar Pelayanan Minimal atau SPM dalam rangka mencapai tujuan kesehatan global yang tercantum dalam SDGs.

Sasaran yang dituju sebagai penyelenggara Dana BOK non fisik yakni Puskesmas. Pemilihan tersebut menurut tugas penting yang dijalankan oleh sentra Puskesmas sebagai tonggak utama untuk mewujudkan Indonesia sehat. Pelayanan kesehatan yang dilakukan telah menjangkau pribadi masyarakat dari aneka macam kalangan di aneka macam daerah. Puskesmas telah semenjak usang membantu pemerintah memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat melalui aneka macam jenis pelayanan dan acara yang dijalankan ibarat upaya mengurangi angka ajal ibu dan anak, meningkatkan dan memperbaiki gizi anak-anak, serta mencegah dan mengatasi aneka macam jenis penyakit melalui imunisasi.

Puskesmas sepenuhnya sanggup memanfaatkan dana BOK untuk melaksanakan kegiatan pelayanan yang berkaitan dengan segala kebutuhan masyarakat akan kesehatan. Dana ini tidak boleh dibayarkan atau disetor ke pemerintah tempat sebab tidak ada kaitannya dengan sumber pendapatan daerah. Sehingga dana benar-benar murni sepenuhnya dimanfaatkan untuk menjalankan acara kesehatan yang dijalankan oleh Puskesmas. Secara khusus tujuan yang diperlukan dari penggunaan dana BOK mencakup tiga hal yaitu meningkatkan layanan kesehatan bersifat preventif dan promotif. Kedua, menyediakan dukungan dana untuk kegiatan kesehatan yang juga harus melalui pendekatan preventif dan promotif. Ketiga, harus mendukung berlangsungnya Mini Lokakarya di setiap Puskesmas.

Dana BOK non fisik tidak sanggup digunakan sembarangan untuk pembiayaan. Ada ruang lingkup yang dipahami semoga dana sempurna sasaran. Ruang lingkup yang dimaksud mencakup 4 empat batasan yaitu dana harus digunakan dalam upaya pelaksanaan kesehatan di lingkup Puskesmas. Menunjang peningkatan service kesehatan, menyelenggarakan administrasi di Puskesmas, dan terakhir untuk dimanfaatkan dalam kebutuhan pemeliharaan ringan. Sementara kegiatan yang dihentikan untuk didanai memakai dana BOK ini ibarat pembayaran upah untuk pegawai, pemeliharaan kendaraan atau gedung, membayar tagihan bulanan ibarat air, listrik dan telepon, upaya layanan kuratif dan rehabilitatif serta hal-hal lain yang telah diatur.

Secara umum pendekatan layanan yang ditekankan dari penyaluran dana BOK non fisik yaitu layanan bersifat promotif dan preventif. Yang masuk dalam pelayanan kesehatan promotif ini mencakup pelayanan untuk rumah tangga dengan mensosialisasikan sikap hidup higienis dan sehat (PHBS) dan pendampingan untuk mewujudkan desa siaga. Intinya untuk mempromosikan kebiasaan hidup higienis dengan mengikuti standar kesehatan demi membuat masyarakat yang sehat dan terhindar dari penyakit. Upaya ini sangat penting dilakukan pada tataran masyarakat terutama yang mempunyai resiko tinggi terserang penyakit sebab gaya hidup dan lingkungan yang tidak sehat.

Sementara itu, pendekatan layanan yang bersifat preventif dilaksanakan untuk melaksanakan langkah pencegahan yang dilakukan melalui serangkaian upaya real untuk membantu masyarakat melindungi diri dari serangan aneka macam penyakit. Kegiatan yang masuk dalam kategori ini yaitu imunisasi yang pelaksanaannya dilakukan secara rutin setiap bulan. Dalam imunisasi, upaya pencegahan menyasar balita dan lansia yang cenderung rentan terhadap penyakit. Melalui imunisasi ini sanggup diketahui secara bersiklus status kesehatan masyarakat. Layanan lainnya yang juga dilakukan yaitu pengendalian kesehatan ibu dan anak serta pelaksanaan acara keluarga berencana (KB).

Dana BOK harus dikawal semoga sanggup tersalurkan dengan baik. Dalam hal ini masyarakat sanggup ikut mengawasi dengan mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas sebagai bentuk pertanggungjawaban dari adanya dana tersebut. Di samping itu, pendistribusian dana dalam bentuk kegiatan juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan BPK. Pengawasan yang dilakukan dari forum berwenang tentu diperlukan sanggup membuat setiap uang yang telah digelontorkan oleh pemerintah sanggup sempurna sasaran. Semoga dengan adanya kebijakan mengenai dana BOK non fisik ini sanggup meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

0 Response to "Dana Bok Non Fisik Untuk Puskesmas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png