-->

Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2018


- Mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi kegiatan BOS, dari ekspansi susukan menuju peningkatan kualitas madrasah.

Dalam perkembangannya, kegiatan BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Sedangkan untuk madrasah swasta eksklusif ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi akseptor yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti kasatmata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.


Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019.

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan eksklusif oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Sobat berikut yakni Petunjuk Teknis (Juknis) BOS pada Madrasah yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut:


Demikianlah gosip wacana Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, agar Melalui kegiatan BOS, warga madrasah dibutuhkan sanggup lebih membuatkan madrasah dengan lebih baik serta membawa manfaat untuk Madrasah ahli bermartabat.


0 Response to "Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png