Guru Dan Bidan Tak Berstatus Pns, Namun Cukup P3k
Guru dan Bidan merupakan dua profesi yang banyak diminati oleh masyarakat. Pasalnya dua profesi ini menjadi tonggak persendian masyarakat. Dengan adanya Guru, putra-putri bangsa sanggup memperoleh pengetahuan. Sementara Bidan akan membantu menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Dengan demikian dua profesi menjadi penting untuk selalu ada dalam suatu tatanan masyarakat. Namun, kini muncul wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS. Hal ini tentu sedikit memukul semangat para Guru dan Bidan yang dikala ini masih berstatus honorer. Sebab impian mereka untuk sanggup menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan sulit terpenuhi. Sementara impian sangat diinginkan terwujud, biar sanggup memenuhi kebutuhan hidup yang semakin hari terus meningkat. Lalu adakah alasan ihwal kemunculan dari wacana itu?
Alasan BKN ihwal Guru dan Bidan tak Berstatus PNS
BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah menunjukkan suatu wacana terkait Guru dan Bidan. Guru dan Bidan tak berstatus PNS, namun cukup diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Wacana ini banyak dibicarakan di banyak sekali media sosial, khususnya oleh para Guru dan Bidan yang berstatus honorer. Tidak sedikit dari mereka yang kontra terhadap wacana ini. Pasalnya wacana ini sanggup memutuskan impian sebagian besar orang-orang untuk menjadi PNS.
Tentunya kemunculan wacana oleh BKN ini mempunyai alasan tersendiri. Berikut beberapa alasan dari BNK ihwal wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS.
1. Kurang Komitmen dari Guru dan Bidan
Komitmen menjadi poin penting dalam setiap pekerjaan. Dengan adanya komitmen, mengindikasikan bahwa seseorang benar-benar serius dan tanggung jawab terhadap pekerjaannya yang dilakukan. Bahkan dengan komitmen yang tinggi pula sanggup menghantarkan seseorang pada kesuksesan. Terkait dengan wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS, komitmen juga menjadi pokok permasalahannya. Sebab banyak Guru dan Bidan yang telah diangkat menjadi PNS dan ditugaskan di suatu tempat tertentu meminta dipindahkan ke tempat kelahirannya. Sehingga ini mencerminkan bahwa Guru dan Bidan tidak benar-benar berkomitmen dalam menjalankan kiprah yang telah diamanahkan. Hal inilah yang menjadi alasan utama BKN mengeluarkan wacana tersebut.
2. Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesehatan
Peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan merupakan dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah dalam membangun peradaban suatu masyarakat. Keduanya mempunyai keterkaitan satu sama lain. Dengan pendidikan, masyarakat sanggup terbebas dari belenggu pembodohan, sehingga tidak gampang tertipu daya oleh orang-orang yang mencoba mengambil laba atas diri mereka. Sementara kesehatan merupakan bentuk pelayanan yang sangat diharapkan masyarakat dikala ini. Sebab jikalau kualitas kesehatan mereka menurun, maka segala kegiatan kehidupan pun tidak sanggup berjalan dengan baik. Maka dari itu, perlu peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan melalui penugasan tenaga pendidik (Guru) dan tenaga kesehatan (Bidan) yang handal. Khususnya di daerah-daerah terpencil yang notabene mempunyai kualitas pendidikan dan kesehatan masih rendah. Sehingga wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS namun cukup sebagai P3K, dianggap sebagai salah satu pilihan baik untuk mencapai peningkatan tersebut.
3. Mendukung Program GGD
Program Guru Garis Depan (GGD) merupakan salah satu upaya dalam pemerataan Guru di Indonesia. Program ini diprioritaskan bagi tempat dengan kriteria 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Dengan adanya wacana Guru yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka sanggup membantu terealisasinya acara tersebut. Sebab Guru akan bekerja dengan perjanjian kontrak yang telah ditandatangani. Sementara untuk perpanjangan kontrak sanggup dilakukan sesuai dengan penilaian kinerja Guru tersebut. Selain itu, hal ini juga sanggup mencegah terjadinya penolakan CPNS GGD oleh beberapa Kepala Daerah, menyerupai yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Terlepas dari beberapa alasan di atas, sebenarnya hal tersebut barulah sebatas wacana. Belum ada keterangan resmi ataupun keputusan resmi dari Instansi terkait mengenai wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS tersebut. Badan Kepegawaian Negara menyatakan hal ini hanya sebatas opini untuk melihat respon dari masyarakat. Sementara untuk keputusannya, akan dikaji lebih lanjut untuk mendapat persetujuan dari Presiden.
Demikian gosip seputar wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS namun hanya cukup sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Semoga bermanfaat.
0 Response to "Guru Dan Bidan Tak Berstatus Pns, Namun Cukup P3k"
Post a Comment