Info Penting, Ini Beliau Hukuman Untuk Para Guru Yang Belum Mendapat Sertifikasi
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah kini ini mengamanatkan untuk para guru dan juga dosen mendapat sertifikasi. Hal ini juga termuat dalam Undang-undang (UU) No 14/2005 terkait dengan guru serta dosen, termasuk hukuman guru yang belum sertifikasi. Pemerintah juga mengamanatkan semoga proses sertifikasi ini sanggup selesai selesai Desember ini. Jika dilihat dari data yang dimiliki PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia, dari 3 juta guru yang bertugas selama ini masih ada 1,6 juta yang hingga dikala ini belum memperoleh akta pendidik. Untuk mencapai sasaran tersebut, pemerintah menunjukkan pengarahan bahwa para guru yang hingga batas waktu yang diberikan belum disertifikasi maka akan terancam tidak diperbolehkan mengajar.
Khalid Fathoni selaku Kepala Bagian dari bidang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah menjelaskan bahwa apabila ada guru yang belum tersertifikasi maka tenaga pendidik tersebut harus mendapat hukuman berupa pencabutan atau diturunkannya mereka menjadi seorang tenaga kependidikan saja. Sekedar informasi, tenaga kependidikan yaitu tenaga pendidik yang tidak berafiliasi pribadi dengan acara berguru mengajar siswa menyerupai pustakawan, laboran atau tata usaha. Sanksi guru yang belum sertifikasi ini tentu cukup menciptakan para tenaga pendidik merasa was-was.
Tak hanya itu, para rekan guru yang hingga batas waktu yang belum ditentukan belum juga tersertifikasi maka akan kehilangan semua hak profesionalitasnya. Sanksi guru yang belum sertifikasi tersebut artinya yaitu guru atau dosen tersebut masih sanggup menunjukkan pelajaran atau mengajar namun halnya sebagai seorang tenaga pendidik yang diatur di dalam perundang-undangan akan dihentikan. Misalnya saja mereka tidak akan mendapat tunjangan profesi menyerupai yang selama ini didapatkan. Kasarannya, para guru yang belum tersertifikasi akan diperlakukan tidak menyerupai tenaga pendidik yang sesungguhnya alias tidak layak dijadikan sebagai seorang guru.
Terkait dengan proses sertifikasi yang ditargetkan pemerintah tersebut, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses sertifikasi guru tersebut. Hal ini dilakukan semoga tidak dianggap melaksanakan pelanggaran peraturan terkait dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, apabila proses sertifikasi yang didasarkan sesuai dengan hukum formal Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan atau LPTK tidak selesai, maka akan dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.
Jika memang dalam tenggat waktu yang diberikan proses sertifikasi tersebut belum selesai, maka alternatif yang sanggup dilakukan yaitu melaksanakan pengajuan revisi UU Nomor 14/2005 terkait dengan Guru serta Dosen, terutama ihwal proses sertifikasi tersebut. Hal ini tentu saja dengan memikirkan betapa beratnya hukuman guru yang belum sertifikasi yang diberikan.
Bagi Anda yang belum tahu, proses sertifikasi ini bersama-sama sudah dimulai pada tahun 2007. Sertifikasi ini hanya diberlakukan untuk para pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil serta guru Non PNS yang bertugas di sekolah swasta. Dalam proses sertifikasi tersebut, ada beberapa contoh yang harus dilalui oleh para tenaga pendidik. Pertama yaitu santunan akta pendidik secara pribadi atau PSPL, evaluasi portofolio atau PF, Pendidikan Profesi Guru atau PPG dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG.
Namun semenjak tahun 2011, proses sertifikasi guru lebih diarahkan untuk melalui jalur PLPG yakni proses sertifikasi guru yang hanya perlu ditempuh 9 hari atau sekitar 90 jam. Sementara untuk tahun 2015, apabila sesuai dengan peraturan normalnya maka untuk sanggup memperoleh akta pendidik para guru harus mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Para rekan guru harus mengikuti proses pelaksanaan PPG yang diselenggarakan oleh LPTK ini dalam satu tahun.
Aturan serta kebijakan yang diberikan pemerintah kepada para tenaga pendidik dikala ini setidaknya menciptakan mereka semakin bergerak cepat untuk mendapat sertifikasi. Pasalnya hukuman yang diberikan tidak main-main dan sangat memprihatinkan. Para tenaga pendidik diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi, jikalau tidak maka secara otomatis mereka akan dihentikan untuk mengajar.
Prapto Budi Suharto selaku Kasubbag Kepegawaian Dinas Pendidikan Balikpapan menjelaskan bahwa hanya rekan guru yang berstatus tetap yayasan atau GTY saja yang yang sanggup diberikan sertifikasi selain pegawai negeri sipil. Sementara untuk guru yang belum ditetapkan sebagai pegawai tetap sekolah swasta belum sanggup diberikan sertifikasi. Suharto menambahkan bahwa peraturan inilah yang menciptakan proses sertifikasi terlambat. Karena mereka harus melaksanakan verifikasi data terlebih dahulu untuk menunjukkan sertifikasi kepada para tenaga pendidik yang memenuhi syarat. Sekian ulasan mengenai hukuman guru yang belum sertifikasi ini, semoga bermanfaat.
0 Response to "Info Penting, Ini Beliau Hukuman Untuk Para Guru Yang Belum Mendapat Sertifikasi"
Post a Comment