-->

Informasi Terbaru Pengangkatan K2

 Tidak sanggup dipungkiri bahwa masyarakat memang sangat menantikan gosip terbaru mengena Informasi Terbaru Pengangkatan K2

Tidak sanggup dipungkiri bahwa masyarakat memang sangat menantikan gosip terbaru mengenai pengangkatan k2. Karena memang, ada banyak honorer kategori dua atau K2 yang sengaja menunggu keputusan pemerintah terkait dengan payung aturan pengangkatan mereka. Namun, sayangnya para honorer K2 harus menelan kekecewaan lagi.  Karena ketika mereka bahu-membahu tiba ke Jakarta untuk melihat secara eksklusif pembahasan revisi UU terkait dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada bulan Juni lalu, dikabarkan bahwa rapat tersebut dibatalkan. Melihat penghapusan rapat tersebut, banyak K2 yang merasa sangat kecewa dan menganggap bahwa pemerintah khususnya MenPAN-RB terkesan enggan dalam menuntaskan konflik terkait dengan honorer K2.

Kepastian dari Pengangkatan K2

Seperti yang diketahui bahwa honorer K2 yang tiba ke Jakarta untuk menyaksikan pembahasan yang dirapatkan oleh MenPAN-RB dan instansi terkait lainnya tidak hanya berasal dari satu daerah. Tapi ada banyak koril yang berasal dari 13 provinsi mulai dari Jateng, Jabar, Jambi, Sumbar, Maluku, Bengkulu, Kalsel, DKI Jakarta, Sulawesi, Sulbar dan Lampung. Sebelumnya pada bulan Februari, Massa Honorer K2 juga melaksanakan agresi unjuk rasa secara bahu-membahu di depan Kantor KemenPAN-RB di Jakarta. Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menuntut supaya segera ada penyelesaian dalam pengangkatan k2. Pasalnya, Honorer K2 serta para PTT atau pegawai tidak tetap masih menaruh keinginan yang besar kepada pemerintah walaupun bekerjsama mereka sangat kecewa atas penghapusan jadwal pembahasan terkait revisi UU ASN.

Revisi UU ASN intinya merupakan satu-satunya payung aturan yang sanggup diberikan oleh legislatif supaya sanggup melindungi keberadaan honorer PTT dan K2 supaya untuk sanggup menjadi PNS.‎ Maka dari itulah kenapa pihak honorer K2 sendiri masih menaruh keinginan yang besar terhadap wakil rakyat untuk sesegera mungkin menuntaskan dilema ini. Sementara itu, Bambang Riyanto selaku Kapoksi Baleg dewan perwakilan rakyat menjelaskan bahwa revisi perihal UU ASN yang berkaitan akrab dengan pengangkatan k2 akan tetap dibahas. Mereka berjanji bahwa apapun hasil pembahasannya nanti bersama pemerintah, pihak dewan perwakilan rakyat akan tetap memperjuangkan kesejahteraan PTT dan honorer K2.

Dalam UU ASN, memang tertuang pola dalam pengangkatan pegawai negeri di Indonesia. Di dalamnya berisi bahwa SN terdiri dari P3K atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan PNS. Honorer K2 memang mayoritas oleh para guru di tanah air. Unifah Rosyidi sebagai Plt‎ Ketum PB Persatuan Guru Republik Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya sangat berharap jikalau guru berstatus honorer K2 yang sudah memenuhi syarat sebagai CPNS supaya segera diangkat menjadi PNS. Terutama para guru honorer yang selama ini bertugas dengan mengabdi di daerah-daerah yang terpencil.

Terkait dengan pengangkatan k2, pemerintah sendiri menyerupai menawarkan titik terang. Dimana honorer K2 yang usianya lebih dari 35 tahun akan digiring menjadi P3K. Jelas saja, hal ini ditanggapi dengan respon yang kasatmata dari PB PGRI. Meskipun demikian, pihak guru honorer ini tetap ingin mengajukan banyak sekali syarat yang harus sanggup dipenuhi oleh pemerintah. Dalam hal ini, pihak PGRI sendiri telah menyiapkan beberapa catatan khusus untuk nantinya direkomendasikan secara eksklusif kepada pemerintah. Beberapa catatan yang dibentuk oleh PGRI terkait dengan pengangkatan pegawai honorer K2 berusia renta menjadi P3K salah satunya yakni dibayar menurut ketentuan honor P3K. Dilain sisi, mereka juga tidak ingin ada kontrak yang harus disiapkan setiap tahunnya. Karena khawatir hal ini akan menciptakan honorer K2 menjadi korban pungli. Selain itu, mereka juga ingin para guru yang sudah berstatus sebagai P3K diberikan pesangon serta BPJS Kesehatan.

Di Cirebon sendiri, Bupatinya yakni Sunjaya Purwadisastra menjanjikan akan menawarkan insentif kepada para pegawai honorer sebesar Rp100 ribu setiap bulan dari ABT atau Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Mendapati hal tersebut, para pegawai honorer masih terlihat resah alasannya yakni kesejahteraan mereka sebagai abdi negara masih sangat minim. Pihak honorer K2 sendiri tidak ingin terlalu berharap alasannya yakni sudah terlalu lelah dengan janji-janji yang dilontarkan oleh pemerintah. Jangankan untuk pengangkatan k2, mendapat honor dan insentif yang layak saja mereka masih sangsi untuk sanggup mendapatkannya.

0 Response to "Informasi Terbaru Pengangkatan K2"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png