Inilah Stanza 1-3 Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
‘Indonesia, tanah airku tanah tumpah darahku’, sebuah bait yang tak absurd di pendengaran setiap rakyat Indonesia. Ya, itulah belahan lirik dari lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu yang selalu dikumandangkan dikala upacara memperingati hari-hari besar nasional. Sebagai lagu kebangsaan, lagu Indonesia Raya sudah mulai dikenalkan kepada belum dewasa bahkan semenjak masih berusia sekolah. Tidak hanya sebagai kewajiban untuk mengenalkan lagu kebangsaan kepada generasi muda saja, hal ini ditujukan untuk terus menumbuhkan semangat cinta tanah air di hati generasi muda Indonesia. Dengan begitu, para cowok akan senantiasa mengasihi negaranya dengan mengingat usaha para pendekar dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
Sejarah Pembuatan hingga Penyelarasan Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Bertahun-tahun mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia raya, mungkin hanya sedikit orang yang mengetahui ihwal sejarah lagu kebangsaan negara Indonesia ini, termasuk jumlah stanza yang ada di dalamnya. Selama ini, dalam setiap upacara bendera yang kita kumandangkan memang hanya satu stanza saja. Namun tahukan Anda bahwa bergotong-royong Lagu Indonesia Raya mempunyai lirik sepanjang 3 stanza? Ya, lirik lagu yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman ini bergotong-royong mempunyai 3 stanza. Lantas bagaimana dapat yang dinyanyikan kemudian hanya satu stanza saja? Dan bagaimana dengan 2 stanza sisanya?
Sejarah panjang lagu kebangsaan Indonesia Raya tak berhenti hingga disini. Lagu yang sempat direkam dalam bentuk piringan hitam itu lantas dihentikan untuk dikumandangkan kembali sebelum sempat direkam dalam kualitas yang lebih baik. Pada tahun 1930 an, pemerintah Hindia Belanda yang dikala itu menjajah Indonesia melarang pemutaran lagu Indonesia Raya. Pelarangan ini disebabkan lantaran anggapan pemerintah Hindia Belanda yang menyampaikan bahwa lagu Indonesia Raya telah mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Tak hanya hingga disitu, pelarangan kembali dilakukan pada masa penjajahan Jepang.
Namun itu tak bertahan lama, menjelang kekalahan Jepang dalam perang dunia II, lagu Indonesia Raya sudah banyak berkumandang di bumi pertiwi. Namun sayang, problem masih belum berhenti. Muncul lagi problem ketidak selarasan dalam cara memperdengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Karena itulah kemudian dibuat sebuah panitia khusus berjulukan Panitia Lagu Kebangsaan. Panitia ini bertugas untuk mengusulkan tata cara bagaimana menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, baik dalam upacara yang resmi maupun tidak resmi. Karena itulah semenjak dikala itu hanya stanza pertama saja yang dinyanyikan.
Pada awal tahun fatwa gres 2017, pemerintah menerapkan kebijakan gres yaitu untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam versi aslinya. Versi aslinya ialah lagu Indonesia Raya yang mempunyai tiga stanza dengan lirik sebagai berikut beserta makna dalam setiap stanzanya.
Selanjutnya pada stanza kedua bermakan bangsa Indonesia sebagai bangsa dengan landasan spiritual yang kokoh. Pada lirik ‘marilah kita mendoa, Indonesia bahagia’ mengandung makna, bahwa selain berusaha berjuang, untuk mendapat kemerdekaannya, bangsa Indonesia juga senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam lirik selanjutnya juga menggambarkan betapa bangsa Indonesia ialah bangsa yang mempunyai akal pekerti yang luhur. Sedangkan pada stanza ketiga, mengandung sumpah kepada bangsa Indonesia dan juga semangat agraria yang harus dimiliki setiap warga Indonesia.
Begitu dalam makna yang terkandung dalam setiap stanza dan bait pada lagu Indonesia Raya. Berkat lirik dengan makna yang mendalam itulah, tak heran kalau lagu Indonesia Raya dapat memperabukan semangat juang para pendekar dalam merebut kemerdekaan. Semangat itulah yang direalisasikan para cowok pada jaman itu untuk membentuk sebuah sumpah biar senantiasa satu dalam naungan Indonesia. Dengan rencana untuk mengenalkan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam versi lengkapnya, diperlukan para generasi muda penerus bangsa dapat lebih menghargai arti kemerdekaan dan senantiasa bersatu dalam satu jiwa, Indonesia.
Sejarah Pembuatan hingga Penyelarasan Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Bertahun-tahun mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia raya, mungkin hanya sedikit orang yang mengetahui ihwal sejarah lagu kebangsaan negara Indonesia ini, termasuk jumlah stanza yang ada di dalamnya. Selama ini, dalam setiap upacara bendera yang kita kumandangkan memang hanya satu stanza saja. Namun tahukan Anda bahwa bergotong-royong Lagu Indonesia Raya mempunyai lirik sepanjang 3 stanza? Ya, lirik lagu yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman ini bergotong-royong mempunyai 3 stanza. Lantas bagaimana dapat yang dinyanyikan kemudian hanya satu stanza saja? Dan bagaimana dengan 2 stanza sisanya?
Stanza 1Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh seorang jurnalis yang mempunyai talenta seni berjulukan Wage Rudolf Supratman. Latar belakang terciptanya lagu ini ialah ketika Supratman membaca sebuah surat kabar dan tertantang dengan kalimat di dalamnya yang berisi ihwal angan-angan biar ada seorang cowok Indonesia yang dapat membuat lagu kebangsaan sendiri. Dari situlah kemudian W.R Supratman mulai membuat lagu Indonesia Raya. Lagu yang ia ciptakan kemudian rampung pada pertengahan tahun 1928. Selanjutnya diperdengarkan pertama kali di depan khalayak umum pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928.
(versi resmi Pemerintah, ditetapkan dengan PP44/1958)
Indonesia Tanah Airku,
Tanah Tumpah Darahku,
Disanalah Aku Berdiri,
Kaprikornus Pandu Ibuku.
Indonesia Kebangsaanku,
Bangsa Dan Tanah Airku,
Marilah Kita Berseru,
Indonesia Bersatu.
Hiduplah Tanahku,
Hiduplah Negeriku,
Bangsaku Rakyatku Semuanya,
Bangunlah Jiwanya,
Bangunlah Badannya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain:
Indonesia Raya,
Merdeka Merdeka,
Tanahku Negeriku yang Kucinta,
Indonesia Raya,
Merdeka Merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.
Sejarah panjang lagu kebangsaan Indonesia Raya tak berhenti hingga disini. Lagu yang sempat direkam dalam bentuk piringan hitam itu lantas dihentikan untuk dikumandangkan kembali sebelum sempat direkam dalam kualitas yang lebih baik. Pada tahun 1930 an, pemerintah Hindia Belanda yang dikala itu menjajah Indonesia melarang pemutaran lagu Indonesia Raya. Pelarangan ini disebabkan lantaran anggapan pemerintah Hindia Belanda yang menyampaikan bahwa lagu Indonesia Raya telah mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Tak hanya hingga disitu, pelarangan kembali dilakukan pada masa penjajahan Jepang.
Namun itu tak bertahan lama, menjelang kekalahan Jepang dalam perang dunia II, lagu Indonesia Raya sudah banyak berkumandang di bumi pertiwi. Namun sayang, problem masih belum berhenti. Muncul lagi problem ketidak selarasan dalam cara memperdengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Karena itulah kemudian dibuat sebuah panitia khusus berjulukan Panitia Lagu Kebangsaan. Panitia ini bertugas untuk mengusulkan tata cara bagaimana menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, baik dalam upacara yang resmi maupun tidak resmi. Karena itulah semenjak dikala itu hanya stanza pertama saja yang dinyanyikan.
Pada awal tahun fatwa gres 2017, pemerintah menerapkan kebijakan gres yaitu untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam versi aslinya. Versi aslinya ialah lagu Indonesia Raya yang mempunyai tiga stanza dengan lirik sebagai berikut beserta makna dalam setiap stanzanya.
Stanza 2
(tercakup PP 44/1958)
Indonesia Tanah Yang Mulia,
Tanah Kita Yang Kaya,
Disanalah Aku Berdiri,
Untuk Slama-lamanya.
Indonesia Tanah Pusaka,
Pusaka kita Semuanya,
Marilah kita Mendoa,
Indonesia Bahagia.
Suburlah Tanahnya,
Suburlah Jiwanya,
Bangsanya Rakyatnya Semuanya,
Sadarlah Hatinya,
Sadarlah Budinya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain:
Indonesia Raya,
Merdeka Merdeka,
Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya,
Merdeka Merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.
Stanza 3Pada stanza pertama lagu Indonesia Raya, W.R. Supratman menekankan pada kata ‘marilah kita bereru Indonesia bersatu’. Yang mana dalam lirik ini ia menyelipkan permintaan semangat kepada seluruh rakyat Indonesia biar bersatu untuk mencapai kemerdekaan. Ada pula perubahan pada lirik ‘bangunlah jiwanya , bangunlah badannya’ atas perintah Ir. Soekarno. Lirik awalnya ialah kebalikan dari frasa tersebut, berdasarkan Soekarno, bagaimana dapat raganya berdiri kalau jiwanya tidak dibangunkan terlebih dahulu. Karena itulah lirik tersebut kemudian diganti dengan membalik susunannya.
(tidak tercakup PP44/1958)
Indonesia Tanah Yang Suci,
Tanah Kita Yang Sakti,
Disanalah Aku Berdiri,
Menjaga Ibu Sejati.
Indonesia Tanah Berseri,
Tanah Yang Aku Sayangi,
Marilah Kita Berjanji,
Indonesia Abadi.
Slamatkan Rakyatnya,
Slamatkan Puteranya,
Pulaunya Lautnya Semuanya,
Majulah Negerinya,
Majulah Pandunya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain:
Indonesia Raya,
Merdeka Merdeka,
Tanahku Negeriku Yang kucinta,
Indonesia Raya,
Merdeka Merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.
Selanjutnya pada stanza kedua bermakan bangsa Indonesia sebagai bangsa dengan landasan spiritual yang kokoh. Pada lirik ‘marilah kita mendoa, Indonesia bahagia’ mengandung makna, bahwa selain berusaha berjuang, untuk mendapat kemerdekaannya, bangsa Indonesia juga senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam lirik selanjutnya juga menggambarkan betapa bangsa Indonesia ialah bangsa yang mempunyai akal pekerti yang luhur. Sedangkan pada stanza ketiga, mengandung sumpah kepada bangsa Indonesia dan juga semangat agraria yang harus dimiliki setiap warga Indonesia.
Begitu dalam makna yang terkandung dalam setiap stanza dan bait pada lagu Indonesia Raya. Berkat lirik dengan makna yang mendalam itulah, tak heran kalau lagu Indonesia Raya dapat memperabukan semangat juang para pendekar dalam merebut kemerdekaan. Semangat itulah yang direalisasikan para cowok pada jaman itu untuk membentuk sebuah sumpah biar senantiasa satu dalam naungan Indonesia. Dengan rencana untuk mengenalkan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam versi lengkapnya, diperlukan para generasi muda penerus bangsa dapat lebih menghargai arti kemerdekaan dan senantiasa bersatu dalam satu jiwa, Indonesia.
0 Response to "Inilah Stanza 1-3 Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya"
Post a Comment