-->

Mengenal Pppk Dan Proses Pengadaannya

 Istilah PPPK masih terdengar absurd di masyarakat Mengenal PPPK dan Proses Pengadaannya

Istilah PPPK masih terdengar absurd di masyarakat, tetapi telah ada semenjak diberlakukan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut menjelaskan wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Secara singkat, seorang yang bekerja sebagai aparatur negara dibedakan menjadi dua pertama yaitu pegawai tetap atau yang dikenal dengan PNS dan pegawai kontrak. Bagaimana dengan pegawai honorer? Istilah tersebut sudah tidak lagi dipakai dan sistem penggunaan pegawai honorer telah dihapus. Pegawai yang bersifat kontrak akan bekerja sesuai dengan masa kerja yang tertera dalam kontrak. Oleh alasannya yaitu itu, mereka tidak akan bekerja hingga pensiun ibarat PNS tetapi mempunyai peluang untuk memperpanjang kontrak atau mengikuti tes CPNS.

Apa itu PPPK?

Mengapa pemerintah mengangkat pegawai kontrak? Ada banyak alasan yang mengakibatkan pemerintah menetapkan untuk memakai jasa pegawai kontrak dengan masa tertentu. Yang pertama yaitu ketersediaan tenaga jago yang terbatas. Untuk menjadi PPPK, seseorang harus mempunyai kompetensi atau keahlian tertentu. Faktor kedua yaitu keahlian untuk peningkatan organisasi, terutama keahlian lapangan. Oleh alasannya yaitu itu, tenaga yang bersifat kontrak tidak akan dimasukkan yaitu kategori tenaga administrasi. Pemerintah berusaha untuk menghapus pengadaan tenaga manajemen dengan meningkatkan kapasitas tenaga ahli.

Pertanyaan yang sering muncul yaitu hak-hak dan kewajiban yang diterima oleh seseorang yang menjadi PPPK. Seperti yang telah diketahui, PNS atau aparatur negara lain ibarat polisi dan Tentara Nasional Indonesia mempunyai beberapa hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dipatuhi. Seorang yang yang telah diangkat sebagai ASN atau aparatur sipil negara dihentikan berpartisipasi aktif dalam politik. Ketentuan ini berlaku dikala ia masih menjadi ASN. Karena masa kerja yang terbatas, pegawai kontrak akan terbebas dari kewajiban tersebut sehabis tidak lagi menjadi bab dari ASN. Hal inilah yang perlu diperhatikan dikala menjadi ASN, meskipun berstatus pegawai kontrak. Secara umum, semua yang berlaku pada PNS juga berlaku untuk pegawai kontrak dan segala hal yang terlarang bagi PNS juga dihentikan dikerjakan oleh pegawai kontrak.

PPPK berada pada setiap jenjang kepegawaian di pemerintah yaitu pusat, provinsi, dan daerah. Jangka waktu kontrak yang berlaku minimal satu tahun. Pegawai yang berada pada pemerintah sentra akan dikenakan peraturan sama ibarat PNS lain di pusat. Hal tersebut juga berlaku pada pegawai kontrak yang berada di provinsi dan daerah. Pengangkatan PPPK membutuhkan proses yang panjang dan ibarat dengan seleksi CPNS. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat oleh PPK yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Siapakah pejabat PPK? PPK berada pada tingkat pusat, provinsi dan daerah.

PPK sentra yaitu pejabat setingkat menteri termasuk jaksa agung, kepala forum non kementrian, kepala polisi republik Indonesia, pimpinan kesekretariatan pada kementrian, dan lainnya. PPK bertanggung jawab untuk menetapkan penerimaan atau penolakan pegawai kontrak. Selain itu PPK juga yang menandatangani surat keputusan yang akan berlaku bagi pegawai tersebut. Untuk tingkat provinsi, PPK yaitu gubernur sedangkan bupati atau wali kota akan menjadi PPK untuk tingkat daerah. Tugas dan wewenang mempunyai kesamaan dengan PPK tingkat pusat.

Proses Pengadaan PPPK

Setelah mengetahui wacana PPPK, hal selanjutnya yang membutuhkan banyak perhatian yaitu sistem pengadaan. Secara umum syarat dan ketentuan pengadaan pegawai kontrak sama dengan ASN yang lain. Seseorang sanggup mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jikalau memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat tersebut diantaranya warga negara Indonesia dan berusia minimal 19 tahun. Batasan maksimal usia yang diperkenankan akan diadaptasi dengan jabatan dan keahlian yang dibutuhkan. Selain itu, syarat lain yaitu tidak pernah dipenjara dengan tindak pidana kurungan yang berafiliasi dengan jabatan, kejahatan umum, dan sebagainya. Mereka yang pernah masuk penjara meskipun hanya satu hari tidak akan diterima menjadi pegawai pemerintah. Perlu diperhatikan, penjara yang berlaku yaitu sehabis keputusan final pengadilan.

Syarat-syarat lain bagi PPPK yaitu tidak pernah diberhentikan dari kepegawaian pemerintah. Seseorang yang pernah menjadi pegawai pemerintah kemudian diberhentikan sebelum masa pensiun tidak diperkenankan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Calon pelamar juga bukan anggota partai politik aktif atau melaksanakan acara yang berkaitan dengan politik praktis. Syarat yang paling utama yaitu mempunyai keahlian, kecakapan, dan ketrampilan yang dibutuhkan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan. Hal tersebut dibuktikan dengan ijazah dari pendidikan formal terakhir. Selanjutnya, mereka harus sehat jasmani dan rohani. Persyaratan lain akan diadaptasi dengan kebutuhan dan jabatan.

Penentuan persyaratan dilakukan sehabis adanya proses pengadaan PPPK.  Penentuan jumlah pegawai ditentukan oleh Menteri PAN sehabis mendapatkan proposal dari instansi pemerintah. Instansi atau forum pemerintah melaksanakan perhitungan terhadap pekerjaan dan pegawai yang dimiliki. Jika terdapat ketidakseimbangan, mereka segera melaksanakan perumusan untuk jabatan potensial bagi pegawai baru. Setelah itu, instansi mengajukan proposal untuk seleksi dan penerimaan pegawai baru. Jika proposal telah diputuskan, pengumuman seleksi segera dilakukan dengan melalui media cetak, elektronik, dan internet.

Proses seleksi untuk pegawai kontrak berlaku beberapa tahap. Yang pertama yaitu tahap manajemen untuk menentukan calon-calon yang memenuhi kriteria sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Seleksi ini sudah dilakukan secara otomatis sehingga pelamar akan mendapatkan kartu peserta sehabis memenuhi seleksi administrasi. Tes berikutnya yaitu tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Untuk kompetensi dasar, bahan yang diujikan mencakup wawasan kebangsaan, intelegensia, dan kepribadian. Semua pegawai akan melaksanakan tes serupa dengan bahan yang sama dari kementrian ASN. Tes selanjutnya yaitu tes sesuai dengan bidang yang dipilih oleh pelamar. Soal-soal untuk tes ini disusun oleh PPK dan berbeda antara satu dengan lainnya sesuai dengan keahlian dan kecakapan yang harus dipenuhi bagi pegawai kontrak.

Hasil tes tertulis akan menentukan tes wawancara. Beberapa lowongan juga menerapkan seleksi secara manajemen dengan melampirkan akta keahlian tertentu. Hal ini berlaku bagi keahlian atau jabatan yang sangat terbatas dan jarang ditemui. Pengumuman terhadap seleksi dilakukan untuk peserta yang lulus melebihi batas nilai yang telah ditentukan. Pengumuman ini bersifat sementara alasannya yaitu PPK atau Menteri PAN akan menetapkan secara pribadi pegawai yang diterima sebagai PPPK.

PPK atau menteri PAN mengumumkan pelamar yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Bagi pelamar yang lulus, mereka harus melengkapi berkas yang akan dipakai untuk mengisi sistem informasi ASN. Surat pengangkatan pegawai segera diterima dengan tembusan pada BKN. Seperti yang telah disebutkan diatas, masa kerja paling singkat yaitu satu tahun dan mempunyai peluang untuk diperpanjang. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berbeda dengan PNS sehingga mereka tidak secara otomatis menjadi CPNS. PPPK harus mengikuti setiap proses yang berlaku bagi pengangkatan CPNS jikalau berkeinginan untuk menjadi PNS secara tetap. Segala tahapan yang telah diuraikan diatas sangat penting untuk diketahui bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

0 Response to "Mengenal Pppk Dan Proses Pengadaannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

==[CloseKlik 2X]==
 photo lineviral_1.png